Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Zulkifli Hasan mengungkapkan, berbagai kalangan telah memberikan masukan terkait perlu atau tidaknya amandemen Undang-Undang dasar (UUD).
Pernyataan itu disampaikan Zulkifli saat pembukaan Focus Group Discussion (FGD) para pakar dan dosen Fakultas Hukum, di Hotel Bumi Minang, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin, 11 April 2016.
Zulkifli menjelaskan, terjadi pro dan kontra terkait wacana amandemen UUD. Namun, menurut Zulkifli, 9 dari 10 fraksi di MPR sepakat bahwa negara membutuhkan Garis-garis Besar haluan Negara (GBHN). Termasuk Forum Rektor yang telah melakukan studi juga menyatakan haluan Negara itu perlu.
Memang ada kekekhawatiran berbagai kalangan kalau amandemen UUD dilaksanakan bisa melebar ke mana-mana atau ibarat membuka kotak Pandora. Kekekhawatir itu bisa jadi karena pengalaman membuktikan, amandemen yang terjadi 1999 – 2002 yang diistilah sekali dalam empat tahap itu melebar ke mana-mana.
“Untuk amandemen sekarang, itu tak akan terjadi,” tandas Zulkifli. Karena, sudah dikunci oleh Pasal 37 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 bahwa setiap usulan perubahan UUD diajukan secara tertulis, harus jelas pasal mana yang akan diubah, bunyinya apa, dan apa pula bunyi usulan perubahnya.
Jadi, menurut Zulkifli Hasan, kalau ada usulan perubahan pasal lain di luar dari pasal menyangkut haluan negara, harus dimulai dari awal lagi. “Butuh proses yang panjang,” katanya.
Zulkifli kembali menegaskan, agar tidak ada konflik kepentingan dalam amandemen ini, hasil amandemen harus dilaksanakan oleh MPR periode berikutnya, 2019-2024.
(Empat-Pilar-MPR/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email