Pesan Rahbar

Home » » 5677 Orang Palestina Ditangkap Dalam Waktu Kurang Dari 8 Bulan

5677 Orang Palestina Ditangkap Dalam Waktu Kurang Dari 8 Bulan

Written By Unknown on Sunday 15 May 2016 | 21:19:00


Sebuah komite Palestina mengabarkan bahwa pasukan Rezim Zionis Israel sejak bulan September lalu hingga saat ini bertepatan dengan Intifadah Palestina ke-3 ini telah menangkap 5.677 rakyat Palestina.

Dilansir dari media Press TV, komite urusan tawanan dan tahanan Palestina, pada hari Jum’at 6 April menyatakan bahwa penangkapan ini berlangsung di seluruh tanah Palestina.

Ketua Komite ini Abdul Nasir Farwoneh dengan kabar ini mengatakan bahwa dengan mengacu pada penangkapan yang dilakukan dengan pemaksaan dan pemindahan tahanan Palestina yang dilakukan setiap harinya maka mereka telah membuat ketakutan dan kepanikan warga Palestina.

Ia juga mengkhawatirkan penyiksaan fisik dan psikologis tahanan Palestina yang dilakukan oleh Zionis Israel, lanjut Farowoneh.

Dunia internasional harus melaksanakan tanggung jawab mereka dengan memaksa Tel Aviv untuk segera mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia rakyat Palestina, tambahnya.

Lebih dari 7 ribu orang Palestina telah dijebloskan ke penjara ke penjara-penjara Israel dimana menurut laporan yang beredar mereka dipenjara dengan tuduhan yang menurut istilah disebut “Penahanan administratif".

Penahanan Adminstartif adalah bentuk penangkapan dan penahanan tanpa proses pengadilan dimana hukum ini mengizinkan para pejabat Zionis Israel melakukan penahanan selama 6 bulan terhadap warga Palestina tanpa dakwaan apapun, sementara penahanan ini dapat diperpanjang atas kehendak mereka.

Tanah-tanah Palestina yang telah diduduki Israel sejak musim panas lalu semakin meningkat, begitu juga dengan orang-orang yang datang ke Masjid Al-aqsha yang berada di Timur Yerusalem ini semakin dibatasi.

Masjid Al-aqsha merupakan tempat suci ke-3 bagi umat muslim setelah Masjid Al-haram di Mekkahdan Masjid Nabawi di Madinah.

(Press-TV/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: