Pesan Rahbar

Home » » Apakah Banyak Jilbab Haram?

Apakah Banyak Jilbab Haram?

Written By Unknown on Monday, 2 May 2016 | 23:23:00

Foto poster Zoya yang menyertakan iklan MUI (Foto: Facebook)

Ada yang beranggapan sertifikasi halal atas suatu produk jilbab sebagai tidak logis. Pasalnya jika menggunakan cara berfikir dibalik, apakah banyak produk jilbab haram yang telah beredar di masyarakat?

Fenomena jilbab halal mencuat dan menjadi perbincangan netizen. Ini bermula tatkala pemilik brand ternama busana muslim, Zoya, mengumumkan bahwa semua produk kerudung mereka telah mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Zoya bahkan memajang logo sertifikasi halal MUI ini dalam sebuah poster raksasa. Zoya pun mengunggah sertifikat halal dari MUI dengan foto Laudya Chynthia Bella sebagai brand ambassador-nya di media sosial. Di caption fotonya, akun resmi Zoya bernama @zoyalovers itu menulis, “Alhamdulillah Zoya mendapatkan sertifikat dari MUI sebagai kerudung halal pertama di Indonesia.”

Gara-gara publikasi sertifikasi halal dari MUI itu, tak lama berselang, publik dunia maya (netizen) tampak menanggapi dengan serius kabar ini. Salah satunya akun Irfan Novianda yang meminta Zoya harus membuktikan ada hijab (kerudung) haram.

Irfan tak asal bicara. Dirinya memiliki pengalaman mengenai bagaimana prosedur untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Dia juga menceritakan pengalamannya pada tahun 2008 mendampingi sebuah perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang (PLB) meminta sertifikasi syariah menjadi PLB Syariah.

“Waktu itu MUI belum mengeluarkan fatwa terkait PLBS,” katanya. “DSN MUI akhirnya melakukan pleno dengan tim ahli dan anggota Komisi Fatwa DSN MUI sampai akhirnya tahun 2009 DSN MUI mengeluarkan Fatwa,” lanjutnya.

Irfan mengaku mengerti dengan kebijakan LPPOM MUI yang tidak bisa menolak perusahaan yang meminta uji halal pada produknya.

Namun untuk kasus hijab halal Zoya menurutnya tidak logis. Irfan pun mempertanyakan apakah banyak hijab haram yang beredar di kalangan masyarakat.

“Pertanyaan kita sekarang, Zoya harus membuktikan adanya hijab yang menggunakan emulsifier dari gelatin babi [dua bahan yang diharamkan],” tutupnya.

Soal ulasan ini, netizen tampak riuh menanggapi. Akun Atma Wijaya mengatakan bahan yang disebutkan, gelatine babi, masih diperdebatkan akan halal-haramnya.

“Masalah gelatin babi saja masih perdebatan antara ulama di timur tengah dan di Indonesia, saya pernah baca tulisan kalau majelis ulama negara timur tengah dan eropa menghalalkan gelatin yag diekstrak dari darah babi sedangkan MUI dan majelis ulama Malaysia mengharamkan,” sebutnya.

(Harian-Jogja/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: