Pesan Rahbar

Home » » Hukum Tidak Adil bagi Para Pelaku Pembantaian Muslim di India

Hukum Tidak Adil bagi Para Pelaku Pembantaian Muslim di India

Written By Unknown on Tuesday, 21 June 2016 | 15:39:00


14 tahun pasca pembantaian kaum muslim di India, akhirnya pengadilan negara ini mengeluarkan vonis tidak adil untuk para pelaku serangan tersebut.

Menurut laporan IQNA seperti dikutip dari Press TV, 14 tahun lalu pasca pembantaian kaum muslim di India, akhirnya pengadilan negeri ini mengeluarkan vonis untuk para pelaku serangan ini. Para keluarga korban pembantaian kaum muslim India pada tahun 2002 menyebut tidak adil hukum yang dikeluarkan untuk para pelaku kejahatan.

Pengadilan ini menghukum penjara selama-lamanya kepada 11 orang pelaku pembunuhan 69 muslim pada tahun 2002 di propinsi Gujarat.

Pembantaian ini terjadi saat Narendra Modi, Perdana Menteri India, menjabat sebagai gubernur propinsi Gujarat.

Zakiya Ja’fari dimana suaminya termasuk salah satu wakil kongres India dan terbunuh dalam kebakaran rumah kaum muslim mengatakan, hukum ini sangatlah lunak dan tidak adil.

"Saya tidak puas dengan hukum ini…ini (hukum) salah,” ucapnya.

Demikian juga pengadilan ini menjatuhkan hukuman 12 orang lainnya sebagai terdakwa pembunuhan masal ini dengan penjara 7 tahun dan satu orang terdakwa lainnya dengan hukuman penjara 10 tahun.

Pada tahun 2002 penganut ekstrem Hindu pasca serangan ke kota Ahmedabad, kota terbesar Gujarat, setelah menyerang dan melukai kaum muslim lantas membakar komplek tempat tinggal mereka; dalam serangan yang paling mengerikan, komunitas ekstrem Hindu membakar satu komplek, dimana dalam serangan tersebut 69 muslim, termasuk beberapa wanita dan anak-anak ikut meninggal dunia.

Komplek ini dibakar saat beberapa keluarga yang takut akan serangan para ekstremis Hindu berlindung di tempat tersebut.

Vonis ini dikeluarkan sementara para jaksa kasus ini meminta dikeluarkan hukum eksekusi untuk para terdakwa.

PB Desai, hakim kasus ini menyebut pembantaian muslim sebagai hari tersuram komunitas madani di Gujarat dan meminta pemerintah supaya tidak meringankan hukum yang sudah dikeluarkan.


(IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: