Tokoh Kalijodo, Abdul Azis atau lebih dikenal dengan nama Daeng Azis dalam salah satu kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa dalam persidangan mengakui dirinya bersalah dalam kasus pencurian listrik di Kalijodo.
Ia mengakui bahwa dirinya lalai mengawasi pemasangan listrik di tempat hiburan miliknya di kawasan lokalisasi tersebut.
Salah satu anggota majelis hakim dalam persidangan tersebut, Ramses Pasaribu, bertanya kepada Azis mengenai kelalaiannya sebagai pemilik kafe karena tidak mengawasi setiap kegiatan di Kafe Intan dan Kafe Kingstar.
"Apakah saudara merasa bersalah karena tidak mengawasi listrik di sana?" ujar Ramses.
"Saya merasa bersalah karena tidak mengawasi dan tidak memperhatikan kembali (sambungan listrik ilegal)," ujar Azis.
Dalam persidangan tersebut Azis pun mengakui bahwa dirinya menyutujui pemasangan listrik ilegal meski bukan dia yang memasang sambungan tersebut. Seluruh kegiatan di Kafe Intan diserahkan oleh Sanae, kasir di Kafe Intan.
Azis mengatakan, biasanya dia datang ke Kafe Intan sekitar dua minggu sekali. Namun, Azis tetap mempertanyakan proses penangkapan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Utara meski dirinya sudah mengaku tidak tahu tentang pemasangan listrik ilegal itu.
"Saya juga merasa kecewa (penangkapan) tidak sesuai prosedur, karena saya ditahan, karena saya sudah mengatakan apa yang saya tahu dan dengar," ujar Azis.
Abdul Azis menjadi terdakwa terkait kasus pencurian listrik yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 500 juta di Kalijodo. Selain pencurian listrik, Azis juga terlilit kasus perdagangan manusia (human trafficking).
Namun dalam kasus human trafficking ini Daeng Azis menyangkal bahwa Kafe Intan dan Kafe Kingstar yang dikelolanya dijadikan tempat prostitusi
(Kompas/Tempo/Memobee/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email