Direktur Media Arrahmah Network, Muhammad Jibriel Abdul Rahman, dituntut tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2010).
Jaksa Firmansyah menganggap dia terbukti bersalah membantu pemalsuan paspor Noordin M Top yang diduga terkait peledakan bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton di Mega Kuningan, Jakarta, pada 17 Juli 2009.
Sementara itu, rencana pembacaan putusan terhadap terdakwa teroris lainnya, Aris Susanto, ditunda sampai Kamis (27/5/2010) mendatang. Aris Susanto dinilai membantu persembunyian tersangka teror. Aris pun sudah dituntut 10 tahun penjara.
(Kompas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email