Pesan Rahbar

Home » » Muhammad Jibril Dituntut 7 Tahun Penjara

Muhammad Jibril Dituntut 7 Tahun Penjara

Written By Unknown on Monday, 27 June 2016 | 15:12:00


Direktur Media Arrahmah Network, Muhammad Jibriel Abdul Rahman, dituntut tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2010).

Jaksa Firmansyah menganggap dia terbukti bersalah membantu pemalsuan paspor Noordin M Top yang diduga terkait peledakan bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton di Mega Kuningan, Jakarta, pada 17 Juli 2009.

Sementara itu, rencana pembacaan putusan terhadap terdakwa teroris lainnya, Aris Susanto, ditunda sampai Kamis (27/5/2010) mendatang. Aris Susanto dinilai membantu persembunyian tersangka teror. Aris pun sudah dituntut 10 tahun penjara.

(Kompas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: