Lebih dari 150 pengunjuk rasa divonis dua hingga lima tahun penjara karena menentang keputusan Sisi.
Para pengunjung bersorak gembira merayakan putusan Hakim Yahya ad-Dakruri kemarin dalam ruang sidang di sebuah pengadilan di Ibu Kota Kairo, Mesir. Dia membatalkan keputusan Presiden Abdil Fattah as-Sisi buat menyerahkan dua pulau kepada Arab Saudi.
Dakruri bilang hukum tidak akan membiarkan perubahan status atas kedua pulau itu demi keuntungan negara lain.
Sesuai keputusan itu, Tiran dan Sanafir, dua pulau tidak berpenghuni di Laut Merah, akan tetap di bawah kedaulatan Mesir.
Sisi April lalu menghadiahkan Tiran dan Sanafir kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz. Dalam lawatannya ke Kairo itu, Raja Salman juga menjanjikan pinjaman buat memenuhi kebutuhan Mesir akan minyak dan pembangunan.
Kesepakatan itu dicapai bersamaan dengan rencana kedua negara membangun jembatan menghubungkan Arab Saudi dengan kota wisata Syarm asy-Syekh di Mesir.
"Keputusan ini akan dilaksanakan dan banding tidak akan menghentikan pelaksanaan (dari putusan pengadilan)," kata pengacara Ali Ayub, mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah Mesir, bareng pengacara Khalid Ali. Dia menambahkan putusan Hakim Dakruri menunjukkan masyarakat masih menghormati aturan hukum dan konstitusi.
Pemerintah mengumumkan akan mengajukan banding atas putusan pembatalan itu.
Mesir mengontrol kedua pulau itu setelah diserahkan oleh Arab Saudi pada 1950 karena takut berperang dengan Israel. Negara Zionis ini akhirnya mencaplok pulau Tiran dan Sanafir setelah menang dalam Perang Enam hari 1967, sebelum dikembalikan kepada Mesir pada 1982.
Dua pulau berada di mulut Teluk Aqabah itu merupakan jalur pelayaran kunci bagi Israel.
Kabar penyerahan dua pulau kepada Arab Saudi itu memicu protes terbesar sejak muncul beleid melarang unjuk rasa pada November 2013. Lebih dari 250 orang ditahan karena berdemonstrasi menolak keputusan Sisi itu dan lebih dari 150 pengunjuk rasa lainnya divonis dua hingga lima tahun penjara.
(The-Guardian/Telegraph/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Peta Tiran dan Sanafir, dua pulau diserahkan Mesir kepada Arab Saudi. (Foto: BBC)
Para pengunjung bersorak gembira merayakan putusan Hakim Yahya ad-Dakruri kemarin dalam ruang sidang di sebuah pengadilan di Ibu Kota Kairo, Mesir. Dia membatalkan keputusan Presiden Abdil Fattah as-Sisi buat menyerahkan dua pulau kepada Arab Saudi.
Dakruri bilang hukum tidak akan membiarkan perubahan status atas kedua pulau itu demi keuntungan negara lain.
Sesuai keputusan itu, Tiran dan Sanafir, dua pulau tidak berpenghuni di Laut Merah, akan tetap di bawah kedaulatan Mesir.
Sisi April lalu menghadiahkan Tiran dan Sanafir kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz. Dalam lawatannya ke Kairo itu, Raja Salman juga menjanjikan pinjaman buat memenuhi kebutuhan Mesir akan minyak dan pembangunan.
Kesepakatan itu dicapai bersamaan dengan rencana kedua negara membangun jembatan menghubungkan Arab Saudi dengan kota wisata Syarm asy-Syekh di Mesir.
"Keputusan ini akan dilaksanakan dan banding tidak akan menghentikan pelaksanaan (dari putusan pengadilan)," kata pengacara Ali Ayub, mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah Mesir, bareng pengacara Khalid Ali. Dia menambahkan putusan Hakim Dakruri menunjukkan masyarakat masih menghormati aturan hukum dan konstitusi.
Pemerintah mengumumkan akan mengajukan banding atas putusan pembatalan itu.
Mesir mengontrol kedua pulau itu setelah diserahkan oleh Arab Saudi pada 1950 karena takut berperang dengan Israel. Negara Zionis ini akhirnya mencaplok pulau Tiran dan Sanafir setelah menang dalam Perang Enam hari 1967, sebelum dikembalikan kepada Mesir pada 1982.
Dua pulau berada di mulut Teluk Aqabah itu merupakan jalur pelayaran kunci bagi Israel.
Kabar penyerahan dua pulau kepada Arab Saudi itu memicu protes terbesar sejak muncul beleid melarang unjuk rasa pada November 2013. Lebih dari 250 orang ditahan karena berdemonstrasi menolak keputusan Sisi itu dan lebih dari 150 pengunjuk rasa lainnya divonis dua hingga lima tahun penjara.
(The-Guardian/Telegraph/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email