Permintaan tiga orang anggota Konggres Amerika Serikat yang sebelum ini meminta untuk melakukan kunjungan ke Iran menuai penolakan keras pihak Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran.
Pada sekitar 5 bulan lalu, tiga anggota Konggres Amerika tersebut mengajukan permohonan visa kepada Iran dengan tujuan untuk meneliti situs-situs nuklir Iran dan bertemu dengan para tawanan Amerika di Iran.
Ketiga anggota Konggres Amerika tersebut adalah Lee Zeldin dari New York, Nichael Pimpo dari Kansas, dan Frank Luby Yendu dari New Jersey. Mereka semua berasal dari kubu Republik dan termasuk para penentang kesepakatan nuklir Iran.
Mereka mengklaim, selama ini Pemerintah Obama selalu memberikan visa kepada para petinggi Iran untuk berkunjung ke Amerika. Untuk itu, mereka menuntut supaya Iran memberikan visa untuk kunjungan yang sama.
Setelah beberapa bulan berlalu dari tanggal permohonan tersebut, kantor Kemenlu Iran mengeluarkan beberapa alasan untuk memberikan visa kepada anggota Konggres Amerika tersebut.
Dalam surat jawaban penolakan yang dikeluarkan oleh kantor Kemenlu Iran ditegaskan, “Anggota Konggres Amerika tidak bertugas mendiktekan kebijakan-kebijakan Amerika atas negara-negara lain. Hal ini juga masih berhubungan dengan masalah visa. Kalian harus sadar bahwa sebagai anggota Konggres Amerika, kalian bukanlah sebuah kekuatan dunia.”
Selanjutnya, Kemenlu Iran menegaskan bahwa sesuai JCPOA, badan resmi yang berwenang untuk mengawasi kesepakatan nuklir Iran hanyalah Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Tak satu pun dari pihak yang telah menyepakati JCPOA tidak berhak mengklaim berhak untuk mengawasi pelaksanaan JCPOA.
(Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email