Menteri Urusan Agama dan Budaya Myanmar sangat dikecam karena statemen-statemen penistaan terhadap komunitas muslim.
Menurut laporan IQNA, seperti dikutip dari Press TV, Thura Aung Ko baru-baru ini dalam sebuah wawancara mengumumkan, Islam di Mynamar adalah agama asosiasi minoritas kelas dua, yang memperoleh kewarganegaraan melalui UU kewarganegaraan tahun 1948.
Himpunan muslim Myanmar, Senin dalam sebuah statemen memprotes komentar tidak bertanggung jawab tersebut.
Dalam statemen tersebut ditegaskan bahwa hak-hak penuh kaum muslimin tetap terjaga di bebarapa UUD Myanmar.
Organisasi yang bertempat di London ini melanjutkan, dalam tiga UUD negara ini yang disusun pada tahun 1947, 1974 dan 2008, Islam diperkenalkan sebagai sebuah agama dengan hak kewarganegaraan penuh.
Sebelumnya, menteri ini di bulan yang lalu dalam menjawab pertanyaan tentang mekanisme mencegah diskriminasi agama di negara ini mengatakan, Islam agama mayoritas penduduk bumi negara ini.
Dia juga menyebut orang Kristen sebagai warga negara penuh dan menekankan bahwa agama Buddha telah menjadi agama preferensial di Myanmar.
"Peran yang lebih besar dari Buddhisme telah menyebabkan bahwa agama-agama lain menjadi minoritas. Untuk itu, warga tamu dari etnis minoritas mungkin memiliki pandangan yang salah,” klaim Thura Aung Ko.
Menurut laporan, pemimpin partai yang berkuasa di Myanmar, Aung San Suu Kyi, dilaporkan marah karena diwawancarai oleh seorang wartawan Muslim pada tahun 2013.
Aung San Suu Kyi murka saat reporter BBC, Mishal Husain mewancarainya tetang pembunuhan muslim di Myanmar.
PBB, Uni Eropa dan para pakar internasional mengharap kondisi umat muslim Rohingnya semakin membaik dengan pergantian pemerintah baru di Myanmar.
Sementara itu, Suu Kyi sangat dikecam karena kekerasan sikapnya terhadap minoritas Rohingya.
Kaum muslim Rohingya selalu mendapat penganiayaan, pengabaian dan penindasan. Berdasarkan statistik tidak resmi, banyak sekali dari mereka yang terbunuh dan ribuan lainnya terpaksa meninggalkan rumah akibat serangan para ekstremis Buddha.
Pemerintah Myanmar tidak mengakui hak kewarganegaraan muslim Rohingnya dan menyebutnya sebagai imigran ilegal, dimana hal ini menyebabkan kekurangajaran ekstremis Buddha dalam menindas kaum muslim. Kaum muslim Rohingya sejak tahun 1982 dan pasca ditetapkannya konstitusi baru, tidak mendapatkan hak kewarganegaraan Myanmar.
(IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email