Pesan Rahbar

Home » » UU MD3 Adalah Bencana Besar Untuk Pemberantasan Korupsi Di Indonesia

UU MD3 Adalah Bencana Besar Untuk Pemberantasan Korupsi Di Indonesia

Written By Unknown on Thursday, 30 June 2016 | 19:22:00


Anggota legislatif DPR adalah sarang koruptor selama lima tahun terakhir dengan begitu banyak kasus besar korupsi anggaran dan kepercayaan publik sudah demikian rendah kepada anggota partai politik dan anggota dewan yang terus menerus terpilih. Masalah integritas dewan ini seakan menjadi lingkaran setan yang sangat sulit untuk dipatahkan.

KPK dan kemenangan sementara Jokowi JK sebenarnya memberikan angin segar kepada Indonesia namun dengan semakin gigihnya perlawanan Prabowo Hatta maka keadaan tidak akan mudah berubah apalagi sebelumnya banyak kalangan dari Prabowo Hatta yang ingin membubarkan KPK apabila mereka menang di Pilpres 9 Juli ini.

Sekarang manuver anggota DPR dari semua partai politik pendukung Prabowo Hatta semakin nyata atas itikad mereka untuk terus menguasai Indonesia demi kepentingan mereka sendiri. UU MD3 atau UU tentang Kedudukan MPR DPR DPRD dan DPD ini adalah salah produk yang tidak mendukung kepada pemberantasan korupsi. Karena di dalamnya menyebutkan kalau semua pemanggilan oleh penyidik KPK atau Kepolisian kepada anggota dewan harus melalui persetujuan Mahkamah Kehormatan Dewan sebagai pengganti Badan Kehormatan.

Pertanyaan paling mendasar adalah, apakah mungkin koruptor memeriksa koruptor. Semua orang sudah tahu kalau banyaknya kasus korupsi sangat dekat dengan kepentingan partai dan apabila terdapat kasus korupsi salah satu anggota dewan tentulah dengan kepentingan partai yang juga diwakili oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Kemudian apa dasar diperlukannya UU MD3 ini untuk kepentingan rakyat?


Ini bunyi pasal 245 Undang-undang tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD atau UU MD3:

(1). Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan

2). Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.

(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana

b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

c. Disangka melakukan tindak pidana khusus.


Peraturan ini memberikan implikasi hukum dimana kalau Mahkamah Kehormatan Dewan tidak memberikan ijin setelah diminta oleh penyidik KPK atau Kepolisian maka anggota dewan ini tidak bisa diproses penyidikan. Logikanya kalau tidak bisa diproses dengan penyidikan maka akan sulit membawa mereka kepada proses hukum.

Ini adalah bencana besar kepada seluruh keinginan pemberantasan hukum di Indonesia dan apabila ini disetujui maka akan menjadi kemunduran yang luar biasa. Rakyat Indonesia harus menolak UU MD3 ini karena para koruptor sudah merencanakan dengan baik semua aksinya.

(Detik/Kompas/Memobee/berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: