Pesan Rahbar

Home » » Arab Saudi Keluarkan Fatwa Larangan Pria Bekerja di Toko Pakaian Dalam Wanita

Arab Saudi Keluarkan Fatwa Larangan Pria Bekerja di Toko Pakaian Dalam Wanita

Written By Unknown on Sunday, 3 July 2016 | 01:02:00


Pemerintah Saudi Arabia kemarin (2/01) membuat pengumuman bahwa mereka akan mulai menegakkan hukum yang menyebutkan bahwa hanya wanita yang boleh bekerja di toko pakaian dan pakaian dalam wanita, walaupun pengumuman ini mendapatkan ketidaksetujuan dari ulama papan atas negara tersebut.

Pada tahun 2006 pemerintah mengeluarkan pelarangan bagi pria untuk bekerja di toko yang menjual pakaian wanita dan kosmetik, namun peraturan tersebut tidak pernah diindahkan.

Pengacuhan hukum ini sebagian besar disebabkan oleh adanya pendapat garis keras keagaamaan yang menentang ide wanita dan pria bekerja dalam satu area yang sama seperti mall atau departement store.

Wanita arab yang sudah tidak mau lagi dilayani oleh pria saat membeli pakaian dalam, melakukan boikot dan menekan toko pakaian dalam untuk mempekerjakan karyawan wanita.

Keputusan pemerintah untuk mengiatkan peraturan ini akan mulai berlaku pada hari Kamis minggu ini.

Arab Saudi merupakan rumah bagi situs suci Islam Mekah dan menganut pemahaman yang sangat konservatif yang dikenal sebagai Wahhabis.

Polisi keagaamaan kerajaan yang berada di bawah Komisi Promosi Kebijakan dan Pencegahan Kejahatan melaksanakan peraturan Islam dengan sangat ketat terutama mengenai pelarangan percampuran (pergaulan) antara wanita dan pria. Namun pemisahan antara wanita dan pria tidaklah mutlak. Wanita Arab Saudi memegang posisi tertinggi bagi posisi pengajaran (guru) universitas dan bekerja sebagai insinyur, doktor, perawat dan berbagai bidang lainnya seperti yang dilansir dari Dailymail.

Adanya hukum pelarangan wanita bekerja di tempat-tempat umum seperti mall membuat wanita menghadapi masalah yaitu saat mereka harus membeli pakaian dalam mereka dengan ditemanin oleh saudara pria dan dengan dilayani oleh pelayan pria di toko.

Selama kurang lebih beberapa minggu ini wanita sudah mulai bekerja di toko-toko. Dengan adanya dukungan dari kerajaan, sekitar 7.353 toko pakaian dalam harus mulai mematuhi permintaan dari konsumen wanita Arab.

Walaupun keputusan ini membuat ribuan pria kehilangan pekerjaan mereka di bidang perdagangan namun Kementeriaan Tenaga Kerja mengatakan telah ada 28.000 orang wanita, kebanyakan pekerja dari Asia Selatan, telah mengirimkan aplikasi mereka.

Ulama papan atas Arab,Sheick Abdul Aziz al Sheikh mengatakan bahwa keputusan ini bertentangan dengan hukum islam. Ia juga mengatakan bahwa pemilik toko yang mematuhi peraturan tersebut harus takut kepada tujan dan tidak berkrompomi dalam masalah Taboo.

Orang yang telah berjasa mengeluarkan keputusan ini tidak lain dan tidak bukan adalah Raja Abdullah. Dia lah yang telah mengeluarkan dekrit pelarangan pria bekerja di toko pakaian dalam untuk mengakhiri 'rasa malu' yang dialami oleh para wanita saat mereka harus memberikan ukuran mereka ke karyawan pria.

Dekrit mengenai pelarangan wanita di arab untuk bekerja di toko semacam itu dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja bersama dengan Pejabat Keagamaan yang sangat kuat yang juga mengeluarkan fatwa mengenai pelarangan pekerjaan semcam itu.

Dengan adanya dekrit dari Raja tersebut dapat menurunkan jumlah wanita yang tidak bekerja di Kerajaan konservatif tersebut, yang berjumlah sekitar 30 % dari total populasi.

Fatima Garub, pendiri Kampanye 'Cukup Rasa Malu' di Facebook mendukung keputusan Raja tersebut dengan mengatakan bahwa dekrit ini akan menciptakan sekitar 6.000 lapangan pekerjaan bagi wanita Arab. "Mulai saat ini rasa malu akan berakhir. Kita harus berterima kasih kepada Raja yang menyadari masalah kita dan mengambil keputusan yang telah lama kita nanti." ungkapnya.

(Daily-Mail/Memobee/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita:

Index »

KULINER

Index »

LIFESTYLE

Index »

KELUARGA

Index »

AL QURAN

Index »

SENI

Index »

SAINS - FILSAFAT DAN TEKNOLOGI

Index »

SEPUTAR AGAMA

Index »

OPINI

Index »

OPINI

Index »

MAKAM SUCI

Index »

PANDUAN BLOG

Index »

SENI