Seorang wanita yang di tuduh sebagai seorang penyihir dan mempraktekan tindakan sihirnya telah di jatuhi hukuman mati oleh pihak yang berwajib di Arab Saudi.
Kementerian Dalam Negeri Saudi mengatakan dalam pernyataannya bahwa wanita tersebut akan di hukum pancung hari ini (12/12), namun tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kejahatan yang dilakukannya.
Seperti yang dilansir dari Dailymail, surat kabar harian Al-Hidayat yang berbasis di London mengutip kata-kata dari Abdullah al-Mohsen, Kepala Polisi berbasis agama yang menangkap wanita tersebut mengatakan bahwa waniat tersebut telah membohongi masyarakat dengan mengatakan bahwa ia dapat menyembuhkan berbagai penyakit dengan mematok bayaran sebesar Rp 7 juta per sesinya.
Surat kabar tersebut mengatakan seorang penyidik wanita menindaklanjuti kasus tersebut dan membuat wanita tersebut di tahan pada April 2009 dan menerima hukumannya di pengadilan Saudi.
Mereka tidak mempublikasikan mana wanita tersebut, namun dikatakan bahwa ia berusia 60 tahun. Saudi Arabia melaksanakan hukuman pancung kepada 76 orang di tahun ini. Setidaknya ada 3 orang wanita dan 11 orang berkewarganegaraan asing yang menerima hukuman tersebut.
Pada bulan September, seorang pria berkewarganegaraan Sudan, Abdul Hamid bin Hussain bin Moustafa al-Fakki, juga menerima kematiannya oleh Pemerintah Arab Saudi atas tuduhan pemraktekan ilmu sihir.
Badan Amnesti Internasional telah memangil pemerintah kerajaan untuk secepatnya membuat monotarium untuk pelaksanaan hukuman pancung.
Badan tersebut juga mengatakan bahwa kejahatan pemraktekan ilmu sihir tidak ada dalam hukum yang berlaku di Arab Saudi namun telah di berlakukan sebagai dasar alasan untuk menghukum seseorang dengan mengacuhkan hak asasi manusia, termasuk hak kebebasan berekspresi mereka.
(Daily-Mail/Memobee/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email