Para pejabat Myanmar dengan memanggil puluhan pengajar muslim Rohingnya, memaksa mereka untuk menandatangani perjanjian tertulis yang berisikan agar tidak mengajarkan ajaran-ajaran Al-Quran dan Islam.
Menurut laporan IQNA seperti dikutip dari treckat.com, beberapa pengamat setempat percaya bahwa aksi-aksi para pejabat Myanmar dalam melarang komunitas muslim Rohingya untuk mempelajari al-Quran dan ajaran-ajaran agama Islam karena masa depan identitas Islam di propinsi Arakan negara ini berbahaya.
Menurut laporan, para pejabat Myanmar memanggil puluhan pengajar muslim Rohingnya di pelbagai kawasan selatan kota Mangdo dan memaksa mereka untuk menandatangani perjanjian tertulis, yang berdasarkan hal tersebut, para pengajar tidak berhak untuk mengajarkan al-Quran dan atau segala hal yang berkaitan dengan ajaran-ajaran Islam.
Berdasarkan penjanjian tersebut, para pengajar muslim Rohingnya bahkan tidak diperbolehkan juga untuk mengajar al-Quran dan ilmu-ilmu Islam di rumah masing-masing.
Dalam hal ini, para pejabat Myanmar mengancam para pengajar jika mereka melanggar isi perjanian tersebut, maka akan dihukum penjara lebih dari 10 tahun. Demikian juga disampaikan kepada mereka bahwa di masa mendatang akan berada dibbawah kontrol para pejabat negara ini.
Bukti-bukti menceritakan bahwa para pejabat Myanmar berupaya memberlakukan keputusan tersebut di kawasan-kawasan lainnya dan kota-kota Arakan (tempat komunitas muslim Myanmar). Perlu diingat, para pejabat Myanmar dalam pemerintahan militer sebelumnya meliburkan banyak masjid dan sekolah-sekolah Rohingnya, setelah insiden kekerasan terhadap masyarakat kawasan ini pada tahun 2012 Masehi dan dengan adanya perubahan-perubahan demokrasi di negara ini dan efisiensi sistem baru, namun kondisi sekolah dan masjid-masjid kawasan Rohingnya masih tetap tidak berubah.
(IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email