Para hakim Jerman menuntut supaya penggunaan hijab dilarang di pengadilan-pengadilan negara ini.
Menurut laporan Independent hari ini, dua lembaga berpengaruh di Jerman menuntut supaya hijab dilarang digunakan oleh para wakil dan hakim. Menurut mereka, hal ini supaya para wakil dan hakim tidak terkesan berpihak ke pihak tertentu.
Dalam pada itu, perbincangan mencuat lantaran seorang wakil pembela muslim dilarang mengenakan hijab di permulaan tahun ini di kota Bavaria.
Akan tetapi, akhirnya Aqilah Sandu berhasil memperoleh hak untuk mengenakan hijab. Hak ini ia peroleh setelah pengadilan Jerman memvonis bahwa pelarangan hijab tersebut menyerang hak kebebasan beragama dan sama sekali tidak memiliki landasan hukum.
Sekarang, dua lembaga besar para hakim Jerman menuntut supaya kerudung dan simbol-simbol aliran yang lain dilarang dikenakan di pengadilan-pengadilan Jerman.
Menurut ketua Asosiasi Hakim Jerman, pakaian yang biasa dipakai masyarakat menunjukkan kepada para hadirin bahwa pengadilan akan menentukan hukum secara adil dan tidak berpihak kepada siapa pun.
Ketua Lembaga Hakim Pemerintah Jerman juga menukaskan, seragam berwarna putih, jubah hitam, dan dasi menunjukkan bahwa pidana yang akan dijatuhkan oleh pengadilan sama sekali tidak memiliki hubungan dengan siapa pun dan hanya berlandaskan pada undang-undang.
Pelarangan hijab untuk para pegawai pengadilan memang memperoleh dukungan para politikus Jerman. Sekalipun demikian, memamerkan semangat “tidak berpihak” ini bisa melanggar hak kebebasan warga muslim untuk menganut agama.
(Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email