Pesan Rahbar

Home » » Pemecatan Para Staf Lembaga Percetakan Al-Quran Arab Saudi

Pemecatan Para Staf Lembaga Percetakan Al-Quran Arab Saudi

Written By Unknown on Friday 30 September 2016 | 00:29:00


Lebih dari 1300 staf komplek percetakan al-Quran king Fahd di Madinah mendapat pesan pemberhentian kerja, Selasa (27/9).

Menurut laporan IQNA seperti dikutip dari harian Saudi Gazette, para staf lembaga percetakan al-Quran Madinah diminta, selain menghubungi kantor Sumber Daya Manusia Saudi Oger Ltd, juga menandatangai keputusan terakhir kerjanya.

Keputusan akhir kerja untuk para staf komplek ini, yang berbulan-bulan belum mendapatkan gaji dan tunjangan adalah sebuah kejutan yang tiba-tiba.

Sejumlah para staf komplek ini menggunakan pengacara supaya memaksa perusahaan ini untuk menjalankan perjanjian-perjanjiannya.

Raja Saudi juga, hari Senin (26/9) mengumumkan gaji para menteri dikurangi 20% dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dikurangi 15%.

Menurut keputusan tersebut, pembatalan fasilitas akomodasi dan mobil, pengurangan beaya sewa sopir dan pemeliharaan serta bahan bakar mobil-mobil anggata dewan dalam 4 tahun bakti mereka juga dalam agenda. Pemberian sarana transportasi kepada para pemimpin tinggi juga dihentikan dan tidak akan membayar jika tagihan telepon tetap dan seluler lebih dari seribu rial Saudi.

Demikian juga raja Saudi membatalkan penambahan gaji pada tahun 1438 H. yang dimulai pekan depan.


Penambahan Umroh dari 8 menjadi 10 Bulan untuk Mengkompensasi Kerugian Ekonomi

Dari sisi lain, para pejabat Saudi sedang membahas penambahan masa haji umroh dari 8 menjadi 10 bulan, yang tampak alasannya adalah kompensasi kemunduran dalam pendapatan yang diperoleh dari haji.

Perang Arab Saudi melawan Yaman dan penggelontoran beaya-beaya besar untuk menyertakan negara-negara kawasan dan dunia dalam kancah politik dan juga penurunan harga minyak termasuk dalil-dalil krisis ekonomi di Arab Saudi.

(Saudi-Gazette/IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: