Kongres Amerika Serikat (AS) telah mengesahkan undang-undang (UU) yang memperbolehkan keluarga para korban peristiwa 11 September atau yang juga dikenal dengan Tragedi 9/11 untuk menuntut Arab Saudi atas serangan teroris yang merenggut hampir 3.000 nyawa manusia itu. Namun, UU tersebut tampaknya akan mendapatkan veto dari Gedung Putih.
Diwartakan Independent, Sabtu (10/9/2016), Pimpinan Kongres AS menyebut keputusan untuk mengesahkan UU itu merupakan sebuah kewajiban moral agar para keluarga korban dapat mencari keadilan. Sampai hari ini, Arab Saudi membantah adanya keterlibatan dari pejabat pemerintah dan agen intelijennya dalam serangan Al Qaeda tersebut.
Beberapa pihak menentang keputusan Kongres ini karena dikhawatirkan akan mengundang reaksi keras yang merusak hubungan antara Negeri Paman Sam dengan Arab Saudi. Mereka juga khawatir akan kemungkinan dikeluarkannya UU balasan yang menargetkan warga dan perusahaan-perusahaan AS di negara lain. Sebelumnya, pada April lalu, Pemerintah Arab Saudi telah memberikan peringatan akan melakukan pembalasan melalui jalur ekonomi jika UU tersebut diloloskan.
Pengesahan UU tersebut memiliki arti simbolis karena dilakukan dua hari menjelang peringatan 15 tahun terjadinya tragedi mengerikan itu. Beberapa bulan setelah Tragedi 9/11 terjadi, AS melakukan invasi ke Afghanistan untuk memburu pimpinan Kelompok Al Qaeda, Osama bin Laden dan membawa negeri bekas jajahan Soviet itu pada konflik yang hingga saat ini tak kunjung usai.
(The-Independent/Oke-Zone/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email