Pesan Rahbar

Home » » Perda Syariah Aceh Utara Berlakukan Aturan Pemisahan Lawan Jenis di Area Publik

Perda Syariah Aceh Utara Berlakukan Aturan Pemisahan Lawan Jenis di Area Publik

Written By Unknown on Wednesday 26 October 2016 | 02:53:00

Ilustrasi Pemisahan Lawan Jenis di Ruang Publik di Aceh Utara (Foto: Dok : Deutsche Welle)

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menetapkan pemberlakuan peraturan baru mengenai pemisahan laki-laki dan perempuan di semua tempat umum, hal ini bermaksud sebagai bagian dari penegakan syariah yang dipraktekkan di provinsi Aceh.

Fauzan Hamzah, seorang anggota dewan kabupaten mengatakan bahwa menurut Aturan Hukum Islam, atau Qanun Jinayat, kaidah-kaidah yang dibuat untk mengatur masalah ini disahkan bulan lalu dan pemerintahan kabupaten akan mulai menyebarkan informasi itu kepada publik sebelum menegakkan peraturan tersebut.

“Setelah pengenalan selama enam bulan, kami ingin peraturan ini segera diberlakukan di Aceh Utara,” kata Fauzan, Kamis(14/5).

Perda yang baru disahkan ini akan memisahkan anak laki-laki dan perempuan di kelas setiap sekolah, dari sekolah dasar sampai ke perguruan tinggi. Perda ini juga melarang pria dan wanita yang belum menikah untuk mengendarai sepeda motor atau sepeda yang sama, kecuali dalam situasi darurat.

Petugas berbagai situs dan fasilitas pariwisata juga akan diminta untuk memberikan ruang yang terpisah sesuai jenis kelamin, sementara kegiatan hiburan seperti pertunjukan musik atau pertunjukan karaoke di pesta pernikahan atau acara-acara sekolah akan dilarang.

Siswa SD dan SMP tidak akan diizinkan untuk meninggalkan rumah keluarga mereka setelah malam tiba dan harus berpartisipasi dalam kegiatan membaca Al Qur’an. Demikian dilansir dari laman resmi The Jakarta Globe.

Perusahaan ritel pakaian juga tidak akan diizinkan berjualan pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah yaitu menutup aurat, dan tidak ada kegiatan bisnis yang dapat dilakukan selama waktu sholat lima waktu. Beberapa Mannequin dan patung-patung berbagai bentuk hewan akan dilarang di berbagai toko yang ada di wilayah kabupaten.

Bagi siapapun yag melanggar aturan ini akan menghadapi berbagai konsekuensi, dari keharusan untuk mengajukan permintaan maaf secara tertulis, bisa juga didera hukuman pengasingan dari desa mereka.

Muhammad Thaib, Bupati Aceh Utara, mengatakan peraturan itu diharapkan akan sepenuhnya ditegakkan dalam dua sampai lima tahun ke depan.

“Untuk menerapkan hukum ini, kami telah mengerahkan petugas ketertiban umum di setiap kecamatan,” katanya, menambahkan bahwa peraturan itu dikeluarkan “demi rakyat Aceh Utara.”

(The-Jakarta-Globe/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: