Pesan Rahbar

Home » » Risalah Hak Asasi Wanita; Tentang Penulis

Risalah Hak Asasi Wanita; Tentang Penulis

Written By Unknown on Saturday, 29 October 2016 | 20:47:00


Sayyid Muhammad Khamenei dilahirkan di kota suci Masyhad di provinsi Khurasan, pada 1936. Beliau menerima pendidikan dasar dan menengahnya di kota ini dan, di saat yang sarna, ia menguasai literatur Persia, Arab, fiqih (yurisprudensi atau hukum Islam), logika, dan filsafat. Meneruskan studi lanjutannya, ia pergi ke pusat agama Qum (dekat Teheran, ibukota Iran) dan menghabiskan sembilan tahun lebih untuk meradukan penguasaannya atas hukum-hukum Islam,. filsafat, dan mistisisme Islam (irfan). Ia menyelesaikan studi-studi fiqihnya terutama di bawah bimbingan Ayatullah Khomeini dan kajian-kajian filsafatnya di bawah bimbingan filosof masyhur, Allamah Thabathaba’i.

Ia memilih Teheran sebagai pusat bagi pelayanan kultural dan ilmiahnya dan meneruskan studi hukum di Fakultas Hukum Universitas Teheran. Kemudian ia menjadi pengacara. Setelah kemenangan Revolusi Islam 1979, ia terpilih sebagai anggota Dewan Pakar dalam Konstitusi selama satu periode (delapan tahun). Selama waktu ini, ia mengajar di berbagai universitas, dan karena keyakinan mendalamnya pada peranan menentukan dari referendum umum perempuan di masyarakat dan keluarga, ia mencoba menerbitkan pandangan-pandangan Islam dalam hal ini berikut hak-hak mereka dalam pidato-pidato, artikel-artikel, wawancara, program radio, dan buku-bukunya. Pada kenyataannya buku ini ditulis sebagai suatu makalah untuk disajikan di konferensi internasional di Teheran.

Ia percaya/bahwa nilai sosial yang nyata dan hak-hak alami wanita di dunia masih tidak jelas, dan bahwa perempuan Barat lebih tidak menyadari akan nilai ini ketimbang wanita Muslim. Ia berusaha memerikan dan memperluas pandangan-pandangan Islam menyangkut sentralitas peran perempuan dan signifikansinya secara filosofis, hukum, dan sosiologis.

Buku ini merupakan tinjauan ringkas pandangan Islam tentang hak-hak wanita. Menurut ajaran Islam, memahami arti penting hak-hak ini, menjadikan mereka sadar akan masyarakat, dan memberikan perhatian pada nilai nyata peran perempuan di masyarakat akan menciptakan kedamaian, kebahagiaan, dan kesejahteraan dalam kehidupan di semua orang.


Pendahuluan

Untuk mempelajari hak-hak asasi manusia (HAM) tentang wanita secara komparatif dalam Islam dan dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, secara singkat kita harus meninjau latar belakang sejarah dan perkembangan undang-undang yang menyinggung hak-hak asasi manusia terlebih dahulu

Penulis percaya bahwa pendiri sejati pertama hak-hak asasi manusia adalah para nabi dan agama-agama Ilahi dan bahwa persepsi manusia serta berbagai upaya mereka untuk memperkenalkan atau membangun hak-hak ini di masa lalu, baik secara sadar ataupun tidak, diambil dari budaya agama- agama tersebut.

Di sepanjang sejarah budaya dan peradaban manusia yang panjang, usaha-usaha semacam ini kebanyakan dibuat oleh para penguasa dan raja-raja yang dimotivasi tidak dengan motivasi-motivasi yang mulia. Akibat dari usaha-usaha ini, bersama dengan hak-hak untuk kelas-kelas sosial pilihan, undang-undang dibuat untuk publik dan kadang-kadang disebutkan juga ada beberapa hak-hak asasi yang dibuat untuk orang awam.

Beberapa di antaranya menyinggung nama Hamurabi sebagai orang pertama yang mengusahakan bidang ini. Ia adalah penguasa Babilonia sekitar 2000 SM. Yang lainnya menyebutkan bahwa perintah ini diusulkan oleh Kurush (Cyrus), sebagai pelopor pertama deklarasi hak-hak asasi manusia. Ia adalah raja Iran dan penakluk Babilonia, yang memimpin pembebasan kaum Yahudi dan tawanan lainnya sekitar 1500 tahun kemudian.

Sejarah mengungkapkan juga usaha-usaha kecil lainnya setelah usaha-usaha yang dibuat oleh para politisi dan sarjana, misalnya di Yunani dan Roma. Berbagai upaya ini kebanyakan dibuat dalam bentuk akademis, pidato-pidato dan tulisan-tulisan, yang kemudian terbukti tidak ada faedahnya bagi manusia.

Langkah terakhir yang diambil dalam persoalan. ini adalah kesepakatan dan proklamasi Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa pada 10 Desember 1948. PBB memandang deklarasi ini sebagai prestasi terakhir umat manusia untuk menjaga dan melindungi hak-hak sejati dan inheren publik umum.

Pada tahap ini sebaiknya menggarisbawahi dua pokok penting:

Pertama, sumber utama sejarah dari deklarasi ini tetap terabaikan, baik disengaja maupun tidak, dan perhatian atas pengaruh alami dan budaya Islam padanya juga tidak diberikan.

Tentu saja, selama revolusi di Prancis, Inggris dan gerakan-gerakan lainnya di Barat dan juga gerakan-gerakan lainnya di berbagai belahan dunia lain, seseorang bisa menemukan berbagai macam faktor politik, ekonomi dan budaya yang meliputi ketidakadilan oleh para penguasa di Zaman Pertengahan, arogansi kaum gereja, kemelaratan umat, klasifikasi-klasifikasi kelas yang bersifat menindas dan sebagainya. Meskipun demikian, keakraban dan kerajaan identitas manusia, berbagai pengaruh yang ditimbulkan oleh pemikiran dan gagasan para filosof, pengacara, dan bahkan para pemimpin dunia, menjadi asal-muasal terjadinya revolusi dan pembuatan undang-undang yang adil untuk kepentingan mayoritas umat manusia yang berasal dari ajaran-ajaran murni agama-agama samawi, khususnya Islam.

Bukti dari keterkaitan budaya ini, yang merupakan tugas yang perlu dan merdeka, tidaklah sulit ditemukan. Karya- karya para penulis Barat secara tegas dan lengkap berurusan dengan masalah ini. Di sini cukup saja menyebutkan sebuah pernyataan Dozi, seorang orientalis Belanda di dalam bukunya History of Spanish Muslims. Beliau menyatakan, “’Slogan kebebasan, persamaan, persaudaraan’ dalam revolusi Prancis dicontek dari kaum Muslim Andalusia.”

Telaah sejarah budaya Barat dari periode Charlemagne sampai Eropa modern secara jelas mengungkapkan pengaruh budaya Islam ini pada budaya Eropa modern. Para pemikir seperti Thomas Aquinas, yang filsafat dan ilmu pengetahuan mereka diilhami oleh Timur Islam, adalah contoh bagus tentang pengaruh budaya ini. Oleh karena itu, tidaklah heran bahwa deklarasi revolusi Prancis pada abad 18, karya-karya para pengacara dan filosof Eropa, tennasuk Rousseau, Voltaire dan Montesque dipengaruhi oleh Deklarasi Islam Hak-hak Asasi Manusia, yang kemudian mengarah kepada pengolahan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia oleh PBB sekitar dua abad kemudian.

Harus dicatat bahwa “Deklarasi Hamurabi” juga terjadi sekitar 200 tahun setelah misi kenabian Nabi Ibrahim as dan setelah itu penyebaran budaya Ilahi hak-hak asasi dan persamaan manusia. Tidaklah mungkin budaya yang ada itu tidak mempengaruhinya.


Kelemahan-kelemahan Pandangan Dunia yang Menguasai Deklarasi PBB

Pokok kedua adalah kelemahan-kelemahan Deklarasi PBB dan pandangan dunia yang menguasainya. Ada berbagai pokok yang lemah dan kurang di dalam deklarasi ini, yang berakar dari lemahnya pandangan dunia orang-orang yang mengolahnya.

Kelemahan pertama adalah kurang formal, artinya ia tidak lebih dari sebuah deklarasi dan hanya mengandung beberapa nasihat. Ia tidak diproteksi oleh sangsi-sangsi dan juga tidak menetapkan tanggung jawab-tanggung jawab yang jelas bagi berbagai pemerintahan dan penguasa.

Kelemahan penting dan besar lainnya dari deklarasi ini dapat ditelisik kembali ke akar-akar alamiah dan sejarahnya dan juga merupakan bukti lain akan lemahnya pandangan dunia mereka, yaitu konsep “manusia”-nya kekurangan publisitas yang dibutuhkan dalam budaya orang-orang yang telah mengolah deklarasi tersebut, yang berakar dari sebuah budaya yang beranggapan sekelompok manusia tertentu selalu dinilai berada di luar batas-batas kemanusiaan. Sebagaimana diketahui, pemikiran Barat, berdasarkan budaya Yunani dan Roma mengandungi unsur diskriminasi ras.

Pada masa Yunani kuno, selain orang Atena, orang iain tidak dianggap sebagai manusia-manusia sempuma; dan orang aging khususnya budak-budak, disebut sebagai barbar atau manusia-manusia biadab. Inilah kenapa mereka menamakan hukum sipil mereka Jus-Jentume atau hak-hak asasi manusia. Plato, keturunan dinasti filosof-filosof Yunani atau Barat, menyatakan, “Terimakasih Tuhan bahwa aku dilahirkan sebagai orang Yunani dan bukan non-Yunani, merdeka dan bukan budak, laki-laki dan bukan wanita!” Landasan intelektual ini kemudian terbentuk menjadi Nazisme dan superioritas ras Anglo-Saxon atau keistimewaan orang-orang kulit putih di atas kulit berwarna yang di Eropa kemudian mengakibatkan kejahatan-kejahatan yang mengerikan di sepanjang sejarah dan berlangsung terus hingga kini.

Gagasan pembagian ras manusia menjadi berkelas-kelas memiliki rekaman yang panjang, dan selain agama-agama Ilahi, tidak ada peradaban atau mazhab pemikiran yang dapat menyangkalnya. Jika ada suatu mazhab yang menggulingkan sistem pembagian kelas di masanya, mazhab itu sendiri menemukan mazhab lain yang masih berdasarkan pada asas diskriminasi.

Selama era Hamurabi misalnya, manusia terbagi menjadi tiga kelas: kelas mulia, pertengahan, dan kelas ketiga. Di Mesir, Cina, India, Iran kuno, Yunani dan Roma, kelas-kelas semacarn ini ada dalarn berbagai macarn bentuk. Bukan kita dapat melihat pengaruh budaya Mesir dan Roma ini dalam keyakinan agama Yahudi dan Kristen.

Agamawan Zionis Yahudi selalu merujuk ras mereka sebagai ras pilihan dan generasi yang berbeda dari yang lain, serta memandang ras lain sebagai makhluk-makhluk nonmanusia yang dilahirkan untuk melayani ras Yahudi.[1]

Kaum agamawan Kristen, yang menggulingkan pandangan diskriminasi ini, juga dipengaruhi olehnya, dengan memandang orang-orang non-Kristen sebagai orang-orang yang hak-haknya terampas.

Santo Ambroise [2] (340-397 SM)—seorang pemimpin agarna Kristiani dan, menurut beberapa orang, adalah pendiri hukum intemasional di Barat—tidak menganggap orang non-Kristen termasuk dalam komunitas manusia dan mempertahankan bahwa hanya orang Kristen saja yang dapat menikmati hak-hak Ilahiah manusia. Sudut pandang yang sama juga telah keluar dari seseorang seperti Santo Augustine [3] (354-430 SM). [4]

Kelemahan besar lainnya atas “Deklarasi” ini terdapat dalam pembatasan konsep kebebasan dan perbudakan. Dua kata meringkaskan deklarasi ini: harga diri manusia dan kebebasan manusia.

Dalam Deklarasi Universal PBB dua konsep ini dibatasi di dalam sebuah kerangka kecil. Di dalamnya tidak ada tanda kemuliaan dan kedalaman seperti yang dipertahankan oleh Islam terhadap harga diri dan kebebasan manusia. Kelemahan piagam tentang kebebasan manusia ini disusun oleh manusia-manusia yang akarnya memang sudah salah paham dalam menyimpulkan, atau dalam budaya Eropa, mereka ambil dari hak-hak asasi Yunani dan Roma yang bersifat diskriminatif.

Dengan memperhatikan konsep perbudakan dan perhambaan dalam Pasal 4 Deklarasi Universal HAM, kita melihat: “Tidak ada orang yang dapat diperbudak atau memperbudak...” Namun, konsep perbudakan ini hanya terbatas kepada perdagangan manusia. Bandingkan ini dengan konsep perbudakan dalam Islam. Amirul Mukminin Imam Ali as menyatakan, “Janganlah menjadi budak orang lain karena Allah menciptakanmu merdeka.” [5] Perhatikanlah juga bunyi ayat al-Quran ini, Mereka menjadikan para rabbi dan rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah...(QS at-Taubah:31) Al-Quran memandang ketaatan yang membuta dan tidak rasional kepada rabbi (pendeta Yahudi) dan rahib-rahib sebagai suatu perhanibaan. Dengan contoh ini dan banyak lagi yang lainnya, secara jelas kita dapat memahami kedalaman konsep perbudakan dan perhambaan dan bagaimana Islam membencinya.

Dalam pandangan PBB, konsep kebebasan adalah tidak seorang pun yang dapat dijadikan sebagai orang jaminan satu sarna lain. Islam tidak memandang kebebasan hanya dalam kerangka penolakan perbudakan lahiriah semata, tetapi juga harus bebas sesuai dengan ruh, raga, pemikiran dan intelek manusia dan tidak ada yang boleh merampas hak satu sama lain.

Sebagaimana dinyatakan oleh penulis Libanon, George Jordaq, “Kebebasan yang disebutkan dalam kata-kata Imam Ali as, Hujjatul Islam, adalah mengarah kepada pembangunan peradaban, membangkitkan revolusi-revolusi manusia, dan hubungan cinta kasih yang mendalam dan kokoh di antara umat manusia. Menurut Imam Ali as dan Islam, kebebasan adalah basis hak-hak orang lain di antara sesama manusia.” [6]

Islam mendefinisikan perbudakan sebagai penawanan oleh naluri binatang, mau menerima penghinaan dengan melayani para penindas, dan pengecut, menjadi tahanan harta, kedudukan, nafsu dan kerakusan, meskipun secara lahiriah ia sombong dan bossy (sok jadi bos).

Karena kebebasan atau kemerdekaan menurut budaya Barat berarti tidak berada di bawah pemilikan orang lain, Barat yang juga termasuk Amerika, tidak memandang perbudakan kelompok (diwujudkan oleh para ekploitir dan komunis yang setiap hari muncul dengan beberapa cara kadang-kadang di pabrik-pabrik, di perkebunan-perkebunan dan di medan perang) sebagai perbudakan. Demikian pula halnya menaklukkan negara-negara lain, menduduki wilayah-wilayah orang-orang yang tidak mampu mempertahankan kepentingan mereka, agresi ekonomi dan politik, buruh yang dipaksakan, memperalat yang lemah dan mengeksploitasi kekayaan mereka, tidaklah bertentangan dengan gagasan-gagasan kebebasan manusia yang mereka buat.

Itulah kenapa, berdasarkan pada pikiran piciknya PBB mengizinkan beberapa pemerintahan kuat untuk bertindak sebagai keamanan manusia demi kepuasan mereka dan mendukung keamanan ini yang dengan sendirinya adalah semacam perbudakan.

Kekuasaan ekonomi dan bentuk perbudakan pada jutaan orang di pabrik-pabrik dan industri pertanian berskala besar selalu ringkuh dengan upah-upah yang rendah, adalah ciri utama beberapa negara anggota PBB yang telah menandatangani “Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia.”

Mari kita bandingkan kebebasan ini dengan yang Islam hadirkan dan menyimpulkan pandangan Islam tentang kebebasan manusia dan aspek yang bagaimanakah yang ditolak oleh Islam.

“Suatu ketika salah seorang perwira Imam Ali as, menulis sural kepadanya untuk mengubah sebuah parit. Ia mengusulkan agar orang yang tinggal di situ bisa bekerja dan dengan demikian orang-orang di sana dan tanah mereka juga dapat diuntungkan... Imam menjawab, “Tidak seorang pun yang dapat dipaksa untuk dijadikan buruh kecuali bila ia sendiri yang menghendakinya, dan siapa saja yang bekerja haruslah dibayar...” [7]

Beliau mengizinkan lawan-lawan politiknya untuk mengunjungi musuh beliau, Mu’awiyah. Beliau bahkan dicela oleh sahabat-sahabatnya namun tidak pernah mempengaruhinya karena beliau takut melanggar kebebasan orang lain. Lawan-lawan beliau bertanya bolehkah mereka tidak bersumpah selia (baiat) kepada beliau dan beliau berkata bahwa mereka bebas untuk memutuskannya. [8]

Gagasan tentang kehormatan dan martabat manusia antara Islam dan budaya Barat berbeda. Dalam budaya Barat, sebagaimana anggapan PBB, kehormatan manusia adalah sesuatu yang berhubungan dengan tubuh dan lahiriah manusia. Manusia, menurut mereka, tidak lebih merupakan tubuh organik kerajaan binatang yang dapat bereproduksi, berbicara, dan menanggung beban. Sudut pandang yang sama ini tidak memedulikan pembantaian jutaan manusia di seluruh dunia dari Vietnam, Kamboja, dan Korea sampai Afganistan, Iran, Irak, Palestina, Libanon, Nik«ragua dan Chili... yang sama sekali tidak menghargai status manusia. Pembunuhan massal dengan bom atom, hidrogen, neutron dan kimia, memaafkan kejahatan-kejahatan militer lainnya yang dilakukan oleh negara-negara adidaya, meniadakan kedaulatan umat manusia di negeri-negeri mereka, dan merampas kekayaan nasional dan tanah mereka, tidak menyebabkan adanya penskorsan hilangnya martabat dan kemuliaan manusia yang berdasarkan sudut pandang ini.

Budaya Barat merupakan percampuran berbagai filsafat dan apa yang disebut gagasan-gagasan saintifik, sedang masing-masingnya memberi andil dalam merendahkan martabat dan kemuliaan manusia hingga ke tingkat yang paling rendah.

Sudut pandang Barat, yang diwakili oleh Darwinisme, mengatakan bahwa manusia adalah binatang dari keluarga monyet. Preudisme menggambarkan manusia sebagai bentuk yang tertekan oleh nafsu birahinya; atau menurut Marxisme manusia adalah makhluk tawanan alat produksi dan tren-tren ekonomi alam yang hidup melalui determinisme sejarah dan alam serta tren-tren deterministik kehidupan tanpa adanya hak-hak istimewa. Dengan demikian, menurut para pemimpin politik di negara-negara yang berpandangan ini, manusia adalah mesin yang terbuat dari benda organik seperti metal dan memiliki kebutuhan khususnya tersendiri dan tidak lebih dari itu. Atau, liberalisme ekonomi Barat menggambarkan manusia sebagai makhluk yang diciptakan untuk para kapitalis dan para tuan tanah untuk. bekerja dan lambat laun mengorbankan kehidupan mereka di biara-biara modern, yakni pusat-pusat ekonomi dan moneter di hadapan para tiran dan tuhan-tuhan keduniaan, yaitu para kapitalis, orang-orang yang berkuasa dan kaya serta para adidaya.

Manusia adalah produk alam yang tidak bermanfaat, tidak bermartabat atau tidak punya tujuan. la hidup sementara dan setelah itu meninggal dunia karena penciptaannya—atau mungkin dasar penciptaan dunia ini—adalah sia-sia belaka dan tanpa tujuan. lnilah pandangan para nihilis. Mungkin manusia dianggap seamacam rubah yang melewati hari-harinya dalam kecurangan, kedustaan, ketidakjujuran dan pengkhianatan untuk menafkahi hari-harinya atau untuk mencari kedudukan.

Inilah manusia yang dibicarakan dalam budaya Barat—budaya global orang-orang yang memproklamirkan peradaban dan juru selamat kemanusiaan. Manusia semacam ini yang kebebasan dan para pembela hak-haknya sedang didukung dan setiap saat serta kemudian, mereka menghadiahkan sebuah piagam kepada dunia untuk mendeklarasikan hak-hak asasi manusia.

Dapatkah deklarasi hak-hak asasi manusia yang benar dan lengkap itu dihargai dalam budaya semacam ini?

Kelemahan-kelemahan penting dan mendasar dalam Deklarasi Universal HAM ini dan tidak adanya pandangan yang benar di antara orang-orang yang menyusunnya dan juga wewenang PBB dan lingkungan “hak-hak asasi manusia” yang mendukungnya telah membuat deklarasi tersebut di atas dan organisasi besar yang mendukungnya tidak mampu memberi hak-hak asasi kepada manusia. Sebaliknya. mereka malah menjadi alat untuk menyelewengkan hak-hak asasi manusia. Dapat dilihat bahwa Dewan Keamanan, dengan bersandar pada hak veto dari lima negara kuat, menyediakan sarana bagi kekuasaan negara adidaya!

Tidak dapat dipungkiri, tidaklah mungkin menetapkan hak-hak asasi manusia tanpa memiliki pemahaman dan pengetahuan yang benar tentang manusia serta kepercayaan yang sesungguhnya kepada martabat dan kemuliaan manusia.


Manusia dalam Pandangan Dunia Islam

Islam—terbentuk bersama fitrah manusia yang berakar dari wahyu dan ruang lingkup fitrah itu sendiri—adalah pendiri pertama dan rasul hak-hak asasi manusia yang sesungguhnya. Empat belas abad sebelum penyusunan deklarasi universal PBB, Islam telah menghadirkan deklarasi hak-hak asasi manusia yang sempurna kepada umat dunia. Baik dalam teori maupun praktik, Islam mempertahankan status spritual yang paling agung bagi manusia di seluruh dunia, yang sekarang kami sebutkan secara singkat.

Islam memperkenalkan manusia sebagai khalifah atau wakil Allah. Tanggung jawab ini secara jelas tidak dilimpahkan kepada makhluk yang terbelakang atau lemah. Istilah ini adalah ungkapan terbaik tentang status manusia yang agung dan mulia yang darinya para nabi—yakni fenomena spiritual terbesar dan paling mengejutkan dunia—ditinggikan.

Di samping kemuliaan praktis ini, al-Quran telah memberikan martabat dan kemuliaan Ilahiah khusus kepada manusia dengan mengatakan, Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam...(QS al-Isra:70)

Di tempat lain, dalam sebuah hadis yang dikutip dari Nabi Muhammad saw diriwayatkan bahwa umat manusia adalah “keluarga Allah”. Beliau berkata, “Manusia (nas) adalah anggota keluarga Allah; orang yang bekerja untuk keuntungan orang lain adalah orang yang lebih dicintai” dan nas merupakan istilah yang sangat luas dan komprihensif yang meliputi seluruh manusia. Istilah ini sering digunakan dalam al-Quran dan hadis dan menyangkut semua individu—termasuk Muslim dan non-Muslim, semua ras, semua bahasa, warna, dan agama.

Oleh karena itu, Islam yang memandang manusia sebagai wakil Tuhan dan anggota keluarga-Nya, mempertahankan status yang mulia dan hak-hak asasi baginya.

Salah satu pengejawantahan kemuliaan dan martabat bagi manusia dalam Islam adalah pendiriannya melawan penindasan. Islam memandang penindasan dan ketertindasan sebagai penghinaan besar kepada status manusia yang mulia dan Islam tidak mentolerirnya. Bahkan Islam memandang penindasan sebagai haram (dilarang) dan merupakan penghinaan atas martabat manusia. Sebaliknya, Kristiani dan beberapa mazhab moral lainnya memandangnya kesempurnaan dan kesalehan.

Pengejawantahan lain tentang kemuliaan dan kehormatan Islam bagi manusia adalah asas pendapat yang baik dari orang yang menyampaikan. Islam telah memberikan berbagai macam aturan untuk asas ini. Dalam undang-undang administratif dan perpajakan, asas utamanya berdasarkan kejujuran individu; para pemungut zakat dan pajak harus menerima kata-kata mereka dan ditekankan bahwa pemerintah tidak boleh memaksa dalam mengumpulkan pendapatan atau pajak ini. Tidak boleh menyakiti atau kekayaannya dijual untuk menutupi kepentingannya karena ini berarti tidak menghormati kemanusiaannya.

Dalam sebuah surat kepada pengumpul pajak, Imam Ali as menyatakan, “Perlakukankan para pembayar pajak dengan kewajaran dan keadilan dan pikirkanlah hasrat-hasrat mereka dengan kesabaran dan kebaikan. Jangan paksa siapapun juga untuk mengabaikan kebutuhan-kebutuhannya dan menagih tanpa melihat keperluannya (sehingga ia dapat membayar pajak)... jangan mengambil hak lain dengan mencambuk, jangan menyentuh kekayaan mereka, baik mereka Muslim atau bukan... Berbuat baiklah kepada manusia...” [9]

Mengenai “kemerdekaan” yang merupakan pengejawantahan penghormatan paling utama kepada status manusia, Islam memberikan istilah yang paling sempurna kepadakemerdekaan, yaitu kemerdekaan jiwa, raga, pemikiran dan intelek dan menyatakan manusia berhak untuk menerimanya. Itulah kenapa dalam pandangan dunia Islam, manusia, tanpa menghiraukan rasnya, bahasanya atau warnanya, adalah terhormat dan merdeka.

Dalam Islam, melebihi budaya lain, manusia menikmati kemerdekaan berpikir dan tidak ada seorang pun yang bisa memaksa orang lain untuk melepaskan ideologi mereka serta memaksa mereka untuk menerima Islam. Al-Quran menyatakan, Tidak ada paksaan dalam agama; sesungguhnya sudah jelas jalan yang benar dari yang salah...(QS al-Baqarah:256)

Adalah aib dan pelanggaran kemerdekaan manusia jika seseorang tidak mampu untuk memilih sendiri jalannya.

Manusia bebas pergi kemana saja yang ia inginkan dan tinggal dimana saja sesuka hatinyanya. Sebagaimana telah masyhur Imam Ali as memegang pendirian yang sama terhadap orang-orangnya dan mengizinkan mereka pergi kemana pun mereka suka—bahkan ke istana Mu’awiyah—dimana mereka berkomplot untuk menentang beliau.

Demikian itu adalah suatu hal bagi kemerdekaan orang lain yang merupakan hak-hak asasi manusia hingga batas tertentu, bahwa mereka tidak merugikan hukum Islam dan hak-hak sosial maupun individual serta kepentingan orang lain karena kemerdekaan dan hak-hak orang lain juga dihormati dan adalah wajib bagi semuanya untuk memenuhi hak-hak orang lain. Itulah kenapa asas peniadaan kehilangan atau kerugian (lâ dharar) merupakan satu hukum dan asas sosial Islam yang tak dapat disangkal sehingga kemerdekaan seseorang tidak membahayakan atau mengancam kemerdekaan orang lain.

Hukum dan undang-undang dan juga hak-hak asasi manusia dalam Islam berasal dari pandangan dunia realistis dan ideologi Ilahi. Semua pandangan Islam yang realistis ini, pandangan dunianya dan hukum-hukumnya dianugerahkan oleh Sang Pencipta dunia. Hanya Dialah yang mampu berucap, Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan Kami mengetahui apa yang ada dalam isi hatinya dan Kami lebih dekat dari urat lehernya. (QS Qâf:16)

Menurut pernyataan ini, kita juga percaya bahwa deklarasi hak-hak asasi manusia yang paling sempuma bagi pria dan wanita, kulit hitam dan putih kaya dan miskin, orang Timur dan Barat, Utara dan Selatan dan dapat ditemukan da1am Islam dan bukan dalam Deklarasi PBB. Karena kurangnya pengetahuan yang benar tentang manusia dalam budaya Barat, dalam komunitas dan peradabannya selama 4000 tahun yang lalu (dari zaman Hamurabi sampai zaman PBB)—tiada seorang pun yang sanggup mengambil langkah yang efektif terhadap kebangkitan, mengamankan dan melindungi hak-hak asasi manusia. Berkali-kali kesalahpahaman para pendukung manusia ini dalam membelanya justru mengarah kepada persoalan-persoalan baru baginya.


Referensi:

1. Muhammad Khalifa al-Tuni, AI-Khatar al-Yahud, hlm. 56.
2. Safdan, Public International Rights, jilid 1, hal.126-127.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Nahjul Balâghah, Sural No.31.
6. Al-Imam Ali: Sawt al-Adalat al-Insaniyyah, jilid “y.” hal.174.
7. S.M. Khamene’i, Ali and the International Peace, hal.46-48.
8. Ibid.
9. Nahjul Baldghah, Surat No.51.

(Sadeqin/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: