Pesan Rahbar

Home » » Ayatullah Jawadi Amuli: Pelaksanaan Hukum Ilahi Saat Imam Zaman afs Gaib

Ayatullah Jawadi Amuli: Pelaksanaan Hukum Ilahi Saat Imam Zaman afs Gaib

Written By Unknown on Friday 4 November 2016 | 22:37:00


“Kebatilan tidak akan mendatanginya, baik dari depan maupun dari belakang, yang diturunkan dari Tuhan yang maha bijaksana lagi maha terpuji.”

Sebagian orang tidak menerima wilayah di masa gaibnya Imam afs berada di fuqaha dan wakil-wakil umum Imam Zaman afs, mereka berfikir bahwa pemerintahan yang sah hanya milik Imam Makshum as, dan selainnya, sekalipun seorang faqih yang adil dan saleh tidak layak untuk menjalani wilayah Imam Zaman afs.

Tentu saja, sebagian individu yang berfikiran seperti ini mereka tidak memahami dengan baik tujuan pemerintahan Imam Makshum as, akan tetapi mereka menilai bahwa tugas para Imam as adalah menjalankan hukum-hukum Ilahi, menegaskan dan menyebarkan pengetahuan-pengetahuan Ilahi.

Tidak perlu dikatakan lagi bahwa dengan alpanya sebuah pemerintahan di masa gaibnya Imam Zaman afs maka pelaksanaan hukum-hukum ilahi, pelajaran dan masih banyak yang lainnya menajdi tidak berfungsi, karena akan banyak hukum-hukum yang tidak bisa dilakukan tanpa adanya Imam Makshum as.

Sebagaimana yang telah disebutkan, banyak dari hukum-hukum Ilahi yang menjadi tidak berfungsi, atau kita harus menerima bahwa di masa gaibnya Imam Zaman afs pemegang kendali perkara wilayah berada di tangan wakil-wakil umum Imam Zaman afs yakkin para fuqaha yang adil dan saleh, dimana mereka akan menjalankan urusan kaum muslimin berdasarkan hukum-hukum Ilahi.

Kelangsungan agama Islam hingga hari kiamat merupakan pembahasan yang pasti yang tidak bisa dibatalkan atau dilemahkan, sebagaimana Al-Qur’an menyebutnya “kebatilan tidak akan mendatanginya, baik dari depan maupun dari belakang, yang diturunkan dari Tuhan yang maha bijaksana lagi maha terpuji”, dengan demikian pada masa gaibnya Imam Zaman afs hukum-hukum Allah tidak akan pernah bisa diliburkan dan dinafikan.

(Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: