Pangeran keluarga Al Saud Saudi Arabia kembali diberikan hukum cambuk di sebuah penjara di Jeddah. Media Saudi melaporkan, hukuman ini diperintahkan oleh pengadilan Saudi.
Hukuman itu dijatuhkan tidak sampai satu bulan setelah Kerajaan Saudi mengeksekusi salah satu pangeran Kerajaan Saudi karena terbukti telah melakukan tindak pembunuhan.
Laporan dari media Saudi tidak menyebutkan secara spesifik alasan sang pangeran dihukum cambuk. Tidak hanya hukum cambuk, ia juga harus menjalani hukuman penjara. Demikian sebagaimana dilansir Independent, Rabu (2/11/2016).
Vonis tersebut dilaksanakan oleh petugas kepolisian pada Senin 1 Oktober lalu. Hukuman itu dilaksanakan setelah tim dokter melakukan pemeriksaan dan sang pangeran dinyatakan dalam keadaan sehat. Terkait hal ini, Juru Bicara Kementerian Keadilan Kerajaan Arab Saudi tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut.
Selama ini, Arab Saudi mengikuti mazhab Wahabi dan melakukan kontrol ketat terhadap sistem peradilannya. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, pihak kerajaan mulai menerapkan sistem tersebut tanpa pandang bulu. Pangeran Saudi lainnya, Turki bin Saud Al Kabir, juga telah dieksekusi di Riyadh pada 19 Oktober. Pengadilan membuktikan ia menembak mati seorang warga Saudi, Adel Al Mohaimeed, setelah terlibat saling ejek.
Menurut sejumlah media Saudi, eksekusi mati itu adalah yang pertama kali dilaksanakan sejak 1970. Pemberian hukuman mati kepada keluarga kerajaan dianggap oleh pengguna media sosial di Saudi sebagai sebuah persamaan di bawah hukum Islam.
(The-Independent/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email