Pesan Rahbar

Home » » Soal Tuntutan Ahok Ditangkap, Menag: “Sekarang Beda Dengan Orde Baru”

Soal Tuntutan Ahok Ditangkap, Menag: “Sekarang Beda Dengan Orde Baru”

Written By Unknown on Tuesday, 22 November 2016 | 21:44:00


Setelah memberi predikat ‘tersangka’pada Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama, aparat kepolisian kembali dituntut oleh sebagian pihak agar segera menangkap yang bersangkutan. Tuntutan ini diiringi dengan analogi ditangkapnya sejumlah orang yang dinilai pelaku penistaan agama pada era pemerintahan sebelumnya, termasuk Orde Baru.

“Kita berada di era seperti sekarang, aturan regulasi hukumnya berbeda dengan rezim yang lalu,” kata Menteri Lukman Hakim Saefuddin di hadapan tokoh lintas agama di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, seperti dikutip metrotvnews.com, Senin (21/11).

Di era Soeharto misalnya, kata Lukman, terdapat undang-undang surversif yang berlaku. UU ini membuat penguasa bisa melakukan apa saja yang dikehendaki.

“Sementara sekarang UU subversif sudah tidak ada karena MK sudah melakukan review atas UU tersebut,” kata dia saat di kantor Kemenko Polhukam, Senin (21/11).

Lukman melihat kasus yang dialami H.B. Jassin di era Presiden Suharto, Permadi, Arswendo Atmowiloto, dan Lia Aminuddin di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penanganan kasus ini sangat berbeda, karena saat itu kekuasan melekat dengan hukum.

Lukman menambahkan, saat itu ada Undang-undang bersifat subversif yang masih berlaku. Undang-undang itu, kata dia, membuat penguasa bisa melakukan apa saja yang dikehendaki.

UU ini tak lagi ada, karena Mahkamah Konstitusi telah melakukan uji materi terhadap UU ini. Kini, kata Lukman, kehidupan bermasyarakat semakin transparan dan kekuasaan tak lagi memusat di tangan Presiden. Tapi, sudah dibagi sesuai ketentuan Undang-undang.

“Sehingga memang di sini proses hukum tidak persis dengan proses hukum pemerintahan lalu,” kata dia.

Lukman pun berpendapat, polisi tak serta merta bisa mengikuti keinginan masyarakat untuk menangkap Basuki. Sebab, hukum tengah bekerja, dan semua pihak mengamati proses hukum ini.

“Perlu kearifan kita, kedewasaan kita untuk bagaimana kita sepakat dengan hukum yang bekerja, dan kita kawal bagaimana aparat penegak hukum menjalankan hukum. Mudah-mudahan pada akhirnya proses hukum benar-benar memenuhi rasa keadilan kita semua,” kata Lukman.[]

(Metro-TV-News/Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita:

Index »

KULINER

Index »

LIFESTYLE

Index »

KELUARGA

Index »

AL QURAN

Index »

SENI

Index »

SAINS - FILSAFAT DAN TEKNOLOGI

Index »

SEPUTAR AGAMA

Index »

OPINI

Index »

OPINI

Index »

MAKAM SUCI

Index »

PANDUAN BLOG

Index »

SENI