Pesan Rahbar

Home » » Ahok Tak Akan Laporkan Ketua FPI Pasar Minggu ke Bawaslu DKI. Ternyata Ini Penyebabnya!

Ahok Tak Akan Laporkan Ketua FPI Pasar Minggu ke Bawaslu DKI. Ternyata Ini Penyebabnya!

Written By Unknown on Friday 30 December 2016 | 19:38:00


Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan tidak akan melaporkan Herianudin, lelaki yang mengaku sebagai Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pasar Minggu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Meskipun, Herianudin sempat menghadang kampanye Ahok.

"Enggak. Orang dia nantang gue enggak berani kok, enggak berani nantang, 'Saya menantang Bapak kampanye di sini', kan enggak," kata Ahok, di Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016).

Ahok sempat terlibat perdebatan dengan Herianudin yang menghadang kampanyenya. Dalam perdebatan itu, Ahok sempat mengatakan akan melaporkan dan menggugat Herianudin. Ahok menyebut, tak ada pernyataan Herianudin yang menolaknya berkampanye.

"Dia juga mengancam doang, 'betul enggak saya boleh kampanye? 'Enggak, bebas'. Berarti dia enggak ngeles. Kalau dia bilang, 'saya tolak anda kampanye di tempat ini', kami lapor," kata Ahok.

Awalnya, Ahok mengira Herianudin adalah oknum pemilik lapak di bantaran Kali Serua. Pasalnya, Herianudin datang saat Ahok tengah mengobrol bersama warga penyewa lapak di bantaran Kali Serua. (Baca: "Blusukan" di Jatipadang, Ahok Berdebat dengan Ketua FPI Pasar Minggu)

Ahok mengira Herianudin panik karena dirinya tengah berkomunikasi dengan penyewa lapak. Ternyata, Herianudin merupakan anggota ormas dan mempertanyakan kedatangan Ahok di lingkungannya.

"Kalau dia bilang, 'saya sebagai penduduk di sini melarang Bapak kampanye ke daerah saya', kami langsung rekam nih, sikat. Tadi dia udah langsung takut juga kok, 'kenapa Bapak wawancara orang rumah bukan warga KTP DKI'. Ya mau-mau saya dong, gue bilang, kenapa enggak boleh? Langsung dia juga diam," kata Ahok.


Penghadangan kampanye merupakan tindakan melawan hukum. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Di dalam Pasal 187 Ayat 4, disebutkan tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

(Kompas/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: