Setelah sekian lama redup, tuntutan publik terkait transparansi Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengemuka, khususnya dalam hal memberikan informasi dan laporan keuangan lembaganya secara terbuka kepada publik.
Adalah Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono yang beberapa waktu lalu kembali mengatakan pihaknya terus mengimbau kepada MUI untuk membuka laporan keuangannya. Hal ini meneurutnya perlu segera dilakukan, agar MUI tidak sampai terkena sanksi sosial, yakni dinilai oleh publik sebagai lembaga yang tertutup alias tidak transparan.
Kata Abdulhamid, KIP sudah lama mengimbau agar MUI membuka laporan keuangannya. Hal itu semata-mata untuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Ia menampik bila imbauan KIP itu disebut politis. Pasalnya, KIP bertanggung jawab untuk memberikan imbauan tersebut dalam rangka keterbukaan informasi publik.
“Ini karena kewajiban kita. Kalau kita nggak mendorong, kita yang salah,” tambahnya.
Meskipun MUI bukan lembaga negara, terang Abdulhamid, MUI tetap berkewajiban membuka laporan keuangannya. Pasalnya, MUI mendapat dana dari APBN dan sudah puluhan tahun mendapatkan dana masyarakat melalui program sertifikasi halal.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat agar MUI membuka laporan keuangannya. Masyarakat masih menilai MUI tertutup dengan laporan keuangannya. Untuk itu, ia meminta agar masyarakat yang menginginkan laporan keuangan tersebut kembali meminta langsung kepada pihak MUI.
Bila masyarakat sudah meminta dan MUI tidak memberikan, Komisioner KIP itu menyampaikan agar masyarakat memberitahukan hal itu kepada Komisi Informasi Pusat.
“Kalau dia minta laporan keuangan, dananya untuk apa, yang masuk berapa, kalau mereka tidak diberi (oleh MUI), diadukan ke KIP. Kemudian akan kami panggil pimpinan MUI,” terangnya.
Kendati demikian, diakuinya, sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa MUI tidak mau memberikan laporan keuangannya kepada masyarakat yang meminta hal itu.
(Islam-Indonesia/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email