Seiring dengan keinginan Kanselir Jerman Angela Merkel melarang sebagian pakaian penutup wajah berupa burka, Jerman akan termasuk dalam negara-negara yang membatasi perempuan mengenakan pakaian Islami di tempat umum.
Pakaian Islami yang sepenuhnya menutupi wajah, di masa lalu, disoroti dengan dalih risiko keamanan. Hal ini jadi persoalan yang dihadapi kaum Muslimah di Australia dalam satu dekade lebih.
Di 2014, anggota DPR Australia mendesak pelarangan pakaian penutup wajah di gedung parlemen, merujuk pada aturan ketat yang ada di negara lain. Aturan sementara yang diajukan akan memaksa Muslimah yang menutupi wajahnya duduk terpisah di gedung parlemen, di dalam ruang kaca di area publik.
Aturan itu dimaksudkan berlaku bagi siapa saja yang mengenakan pakaian penutup wajah.
Mantan PM Tony Abbott melakukan intervensi, meminta batasan itu dibatalkan untuk "menangnya akal sehat". Desakan sebagian anggota DPR itu kemudian dibatalkan oleh mantan Ketua DPR Bronwyn Bishop.
Namun Australia dan Jerman bukan satu-satunya negara yang mempertimbangkan pelarangan burka. Kedua negara ini termasuk daftar negara yang menetapkan pembatasan atas perempuan dalam mengenakan pakaian Islami di tempat umum.
Inilah beberapa negara tersebut.
Italia
Menutupi wajah, baik dengan kerudung atau helm motor di depan umum dilarang di Italia sejak 1975. Polisi Italia menjatuhkan denda kepada seorang Muslimah karena mengenakan jilbab penuh di jalan di Novara utara. Itu mungkin kejadian pertama di Italia, kata pejabat setempat. Pada 2015 daerah Lombardy melarang burka dan nikab di kantor publik dan rumah sakit.
Prancis
Prancis merupakan negara Eropa pertama yang terang-terangan melarang burka dan nikab di tempat umum ketika, pada 2011, menjadi ilegal bagi perempuan untuk meninggalkan rumah dengan mengenakan penutup wajah.
Tidak hanya denda karena memakai jilbab, siapa pun yang memaksa perempuan memakainya juga dapat didenda sekitar 43 ribu dolar AS atau dipenjara. Awal tahun ini, kota-kota pesisir Prancis melarang pakaian renang burkini, suatu langkah yang dibela oleh Pemerintah Prancis.
Sisco di Pulau Corsica, seta kota Cannes dan Villeneuve-Loubet menerapkan larangan degan tujuan "melindungi penduduk" setelah beberapa bentrokan antara Muslim dan non-Muslim. Peradilan administratif tertinggi Prancis membatalkan pelarangan itu dan menyatakan aturan ini merupakan "pelanggaran serius dan jelas ilegal atas kebebasan fundamental.
Kota tetangga Nice menerapkan pelarangan sendiri, menyusul serangan teror 14 Juli di kota itu yang mendapat perhatian seluruh dunia. Larangan ini akhirnya dibatalkan karena menentang putusan pengadilan tertinggi negara itu.
Belgia
Menyusul keputusan Prancis, Belgia kemudian melarang wanita mengenakan burqa dan nikab di tempat umum. Pembuat hukum negara itu menyebut jilbab sebagai ancaman bagi masyarakat sekuler dan melarang cadar pada 2011. Mengenakan jilbab yang menutup wajah di depan umum dapat menyebabkan denda sebesar 21 sampai 35 dolar AS dan penjara sampai tujuh hari.
Belanda
Kabinet Belanda menyetujui larangan parsial atas pakaian burka pada 2015. UU itu melarang wanita memakainya di tempat umum termasuk sekolah, rumah sakit dan transportasi umum.
Muslimah Belanda diperbolehkan memakai burqa di jalan. Larangan itu hanya berlaku dalam situasi tertentu dimana sangat penting bagi seseorang untuk kelihatan.
Jerman
Sebelum pengumuman Kanselir Merkel untuk melarang burka secara parsial, pada Agustus tahun ini pemerintah konservatif Jerman setuju membuatnya persyaratan hukum bagi seseorang untuk menampakkan wajah mereka di tempat-tempat "yang diperlukan untuk kohesi masyarakat kita".
Pada saat itu, Menteri Dalam Negeri Thomas de Maiziere mengatakan perempuan harus dipaksa menampakkan wajah mereka saat mengemudi, saat mendaftar dengan pihak berwajib, di sekolah-sekolah, universitas, di kantor publik dan di pengadilan.
Bulgaria
Mengikuti negara-negara Eropa Barat, Parlemen Bulgaria juga melarang cadar Oktober tahun ini. UU larangan burka didorong oleh koalisi nasionalis Front Patriotik. Partai berkuasa yang beraliran kanan-tengah mengatakan langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan keamanan nasional dan menjamin pengawasan yang lebih baik.
Swiss
Larangan cadar mulai berlaku tahun ini di Swiss, yang mensyaratkan Muslimah yang melanggarnya membayar denda hingga 11.400 dolar AS.
Chad
Republik Chad di Afrika Tengah bagian utara menerapkan larangan setelah dua serangan teroris oleh kelompok militan Nigeria Boko Haram yang menewaskan 20 orang tahun 2015. Pasukan keamanan Chad dilaporkan memerintahkan membakar semua pakaian penutup wajah yang dijual di pasar-pasar.
Amerika Serikat
Hak untuk mengenakan pakaian penutup wajah dilindungi oleh Amandemen Pertama dalam Konstitusi yang menjamin kebebasan beragama dan berekspresi.
Kanada
Pada 2011, Pemerintah Kanada melarang Muslimah mengenakan burka dalam upacara penerimaan kewarganegaran. Peradilan banding negara itu memutuskan pelarangan ini melanggar hukum dalam kasus di 2015 yang melibatkan seorang wanita yang menampakkan wajahnya kepada petugas saat tes kewarganegaraan, namun menolak menghadiri upacara karena dia bisa dipaksa membuka jilbabnya.
Setelah kasus ini dibawa ke pengadilan tertinggi, larangan pemerintah itu akhirnya dibatalkan sebab dipandang membatasi kebebasan beragama, nilai utama yang dianut di Kanada.
Inggris
Inggris tidak memiliki larangan mengenakan pakaian Islami namun parpol garis keras beraliran kanan, UKIP, sejak lama mendesak pelarangan jilbab di Inggris. Pemimpin UKIP Nigel Farage belum lama ini menyatakan jilbab merupakan simbol semakin terpecahnya Inggris, penindasan wanita dan membawa ancaman keamanan.
China
Ibu Kota Xinjiang di Cina barat melarang penggunaan pakaian Islami di depan umum pada 2014. Pembatasan di Urumqi, kota dengan populasi Muslim terbesar di China, merupakan upaya pemerintah mengekang pakaian keagamaan, di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai ekstremisme kelompok Islam.
Rusia
Pihak berwajib di kawasan multietnis Rusia, Stavropol, melarang jilbab di sekolah-sekolah yang dikelola pemerintah. Keputusan ini dikukuhkan oleh pengadilan tertinggi negara itu.
Pelarangan ini merupakan akibat dari meningkatnya ketegangan antara etnis Rusia dan warga Muslim dari wilayah Kaukasus Utara. Pelarangan ini disebut-sebut sejalan dengan prinsip dalam konstitusi mengenai sifat pendidikan yang sekuler.
(Republika/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email