Bambang Tri, pengarang buku berjudul 'Jokowi Undercover' melacak jejak sang pemalsu jatidiri, Prolog Revolusi Kembali ke UUD 45 Naskah Asli, sebelumnya pernah diperiksa polisi. Bambang diperiksa terkait diskusi buku karyanya di Pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/12) malam lalu.
"Ada laporan dan (polisi) datang tiga minggu yang lalu. Harinya saya masih ingat betul, hari Jumat melakukan pemeriksaan kepada saya. Saya tiga minggu yang lalu diperiksa oleh Kepala Direktorat Cybercrime Polda Jateng, Pak Teddy," ungkap Bambang Tri kepada merdeka.com, Jumat (23/12) malam.
Bambang mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng yang dipimpin langsung oleh Kasubdit II EKonomi Khusus Direskrimsus Polda Jateng AKBP Teddy Fanani yang berlangsung di Blora, Jawa Tengah, sekitar tiga minggu yang lalu. Bambang mengaku pemeriksaan itu berlangsung cukup lama.
"Yang membuat lama kan polisi belum membaca buku saya. Jadi saya harus jelaskan satu per satu kepada mereka," beber pria yang pernah menjadi wartawan media Jepang, Jakarta Simboen tahun 2001 ini.
Bambang tidak menyebutkan berapa lama dirinya menjalani pemeriksaan saat itu. Namun, yang pasti dirinya diperiksa sesuai tugas pokok kepolisian secara profesional.
Dia mengatakan, dalam pemeriksaan itu tidak ada intimidasi apalagi hal-hal yang berkait tentang pemaksaan pengakuan terhadap dirinya sehingga selama pemeriksaan berjalan dengan lancar. Bahkan, usai pemeriksaan, Bambang Tri meminta kepada penyidik dari kepolisian untuk menyampaikan bukunya yang saat ini santer menjadi perbincangan di dunia maya paska diskusi spontanitas di Pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang pada 19 Desember malam lalu itu ke atasanya.
"Mas saya akui Anda membantu kami dan akan kami laporkan ke atasan saya," ungkap Bambang Tri menirukan pernyataan Kasubdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Teddy Fanani usai pemeriksaan saat itu.
Namun, sampai saat ini mantan wartawan Wawasan tahun 1992 sampai 1996 ini mengaku statusnya sebagai terperiksa tidak mengalami peningkatan status. Dirinya merasa jika statusnya sampai kini masih digantung. Maka, merasa isi bukunya sudah memenuhi ketentuan dan kaidah dalam kepenulisan, Bambang Tri meminta polisi memastikan statusnya.
"Tiga minggu yang lalu jauh hari sebelum diskusi di Muntilan status saya sudah terperiksa. Semua yang saya sampaikan di Magelang (saat dikusi) sudah saya sampaikan ke penyidik. Kalau status saya tidak naik sebagai tersangka dikarenakan soal buku, saya rugi. Harus ada ketegasan," ucapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi merdeka.com, Kasubdit II Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Teddy Fanani belum bisa memberikan jawaban dan klarifikasinya. Namun, dirinya menjanjikan akan memberikan waktu wawancara pada Sabtu (24/12) sore nanti.
"Masih belum bisa dik. Saya lagi istirahat. Baru sampai. Nanti sore saja ya," pungkas Teddy.
(Merdeka/Detik-Share-7/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email