Kepala Pusat Komunikasi dan Media Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Djundan Eko Bintoro memastikan bahwa setiap warga negara maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) berhak mengikuti program Bela Negara.
Hal tersebut dia ungkapkan saat mengkonfirmasi kabar Komandan Kodim (Dandim) 0603 Lebak, Banten, yang menyelenggarakan kegiatan Bela Negara dengan sebuah ormas.
Penegasan ini seolah menepis anggapan keliru banyak pihak bahwa pencopotan Dandim Lebak Banten adalah akibat pihaknya telah melakukan pelatihan Bela Negara yang sebagian pesertanya merupakan anggota ormas FPI.
“Setiap warga negara berhak. Intinya adalah mengajak berbuat baik kepada negara ini. tujuannya pertama adalah cinta Tanah Air dan rela berkorban, mengubah mindset, jadi setiap warga negara ya berhaklah,” ujar Djundan saat dihubungi, Senin (9/1/2017).
Menurut Djundan, tidak ada persayaratan khusus untuk mengikuti program Bela Negara. Setiap orang atau organisasi cukup mengajukan permohonan kepada Kementerian Pertahanan agar diberikan pelatihan.
Program Bela Negara bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, program tersebut sudah seharusnya diikuti oleh kelompok-kelompok yang kurang memilliki pemahaman Pancasila.
“Setiap warga negara kan bisa mengajukan hal itu (program Bela Negara). Warga negara punya hak dan kewajiban. Kalau sudah ada ya ditambah, kalau belum ada yang diberikan, ya diberikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kodam III/Siliwangi mencopot jabatan Komandan Kodim (Dandim) 0603 Lebak, Banten, karena dinilai telah melakukan kesalahan yakni menyelenggarakan kegiatan Bela Negara dengan sebuah ormas tanpa pemberitahuan atau izin dari atasan. Jadi bukan karena melatih anggota FPI.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh Kodam III/Siliwangi terhadap Dandim Lebak, ditemukan kesalahan prosedur yaitu Dandim tidak berlapor terlebih dahulu baik kepada Danrem maupun Pangdam III/Siliwangi sebelum menyelenggarakan kegiatan Bela Negara tersebut,” kata Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi Kol Arh M Desi Arianto, dalam siaran persnya, di Bandung, Minggu (8/1/2017).
Karena penyelenggaraan kegiatan tersebut tidak sesuai prosedur, kata dia, maka Pangdam III Siliwangi memutuskan untuk memberikan sanksi kepada Dandim Lebak, Banten.
(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email