Kapolri Tito Karnavian. (Foto: Merdeka.com)
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembaga yang penting dalam sistem kehidupan di Indonesia. Bahkan, keputusan MUI dalam mengeluarkan fatwa dinilai penting dan berdampak luas pada stabilitas keamanan negara.
Dia mencontohkan fatwa MUI yang menyatakan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) telah menista Alquran dan menista ulama mampu menimbulkan gangguan kamtibmas sekaligus hukum di Indonesia.
"Ini memiliki implikasi hukum yang sangat luas karena kasus bergejolak karena adanya gerakan yang belum dikenal sebelumnya yakni GNPF di mana terjadi mobilisasi dan opini terbentuk dengan adanya sikap keagamaan MUI menjadi semacam keputusan domain hukum positif Indonesia yakni KUHP Pasal 156 a," kata Tito saat menjadi pembicara di acara FGD bertajuk 'fatwa MUI dan hukum positif' di PTIK, Jakarta, Selasa (17/1).
Bukan hanya itu, diakui Tito terbentuknya mobilisasi masyarakat yang melakukan aksi 411 dan 212 adalah buntut dari keputusan MUI mengeluarkan fatwa tersebut.
"Ini menarik, di mana sikap keagaman membuat masyarakat termobilisasi seperti 411, 212 yang cukup banyak terpengaruhi sikap MUI," ujar dia.
Salah satunya, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) yang terus melakukan mobilisasi massa dengan jumlah yang besar. Meski aksi itu aman, dinilai Tito gerakan dari GNPF cukup menggerus ke-Islaman dan menaikkan transnasional yang bertentangan dengan Kebhinekaan di Indonesia.
"Gerakan transnasional ini berupaya memanfaatkan MUI dengan mengeluarkan fatwa tertentu dan ditegakkan. Kita menghormati MUI tapi kita tidak mengkehendaki pihak tertentu memanfaatkan MUI dengan mengeluarkan fatwa yang mengancam kebhinekaan kita," tegas Tito.
Oleh karena itu, mantan Kapolda Polda Metro Jaya ini mengajak semua pihak untuk lebih memperhatikan analisis tersebut. Hal itu dilakukan, agar fatwa MUI tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
"Beberapa analisis seperti ini perlu perhatian kita bersama," pungkasnya.
(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email