Sidang Ahok, Saksi Jadi Pelupa, 75 Persen Pertanyaan Dijawab Lupa. Ternyata......
Saat bersaksi di sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gusjoy Setiawan beberapa kali mengaku lupa saat ditanya oleh pengacara Ahok. Pertanyaan yang tidak dia jawab termasuk soal tahun kelulusan SD.
Dalam sidang yang berlangsung di gedung Kementan, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017), pengacara Ahok mencecar Gusjoy soal kesaksiannya di BAP. Namun Gusjoy hanya menjawab tidak ingat.
"Di BAP ada kata 'pakai', di laporan tidak ada kata 'pakai'. Apa ada kaitannya dengan Buni Yani?" tanya pengacara Ahok.
"Saya tidak tahu dengan Buni Yani. Saya lupa," jawab Gusjoy.
Pengacara Ahok juga menggali kembali isi BAP Gusjoy tentang makna tersurat dan tersirat serta aspek semantik dan linguistik. Tapi, lagi-lagi jawabannya sama.
"Saya lupa, saya tidak bisa menjawab," kata Gusjoy.
Hingga akhirnya, salah satu pengacara Ahok, yaitu Sirra Prayuna, menggali ke hal yang dasar, yaitu kelulusan sekolah. Ternyata Gusjoy juga lupa.
"Apa saksi lupa tahun kelulusan SD, SMP, SMA seperti butir 3 saksi? Benar lupa atau apa?" tanya Sirra.
"Waktu saya di-BAP saya lupa. Sekarang juga lupa," ujar Gusjoy.
Pengacara Ahok kemudian mengingatkan bahwa kesaksian palsu di sidang bisa dipidana. Di sidang, pengacara Ahok juga menggali latar belakang Gusjoy sebagai advokat karena dia pernah mendukung salah satu cagub DKI bersama Koalisi Advokat Rakyat.
Gusjoy mengaku dia adalah advokat. Pengacara Ahok kemudian masih mencecar soal jabatan Gusjoy dan dia mengatakan belum pernah disumpah sebagai advokat.
"Belum disumpah," jawab Gusjoy.
Kesaksian Gusjoy itu juga diceritakan ulang oleh kakak angkat Ahok, Andi Analta Amir. Andi menjelaskan Gusjoy kerap menjawab lupa saat ditanyai mengenai riwayat hidupnya. Andi meragukan kapasitas Gusjoy sebagai saksi.
"Mungkin ada hal kapabilitas salah seorang saksi bahwa dia kerap lupa, lupa, lupa. Itu saksi ketiga Gusjoy. Kan umum, karena masalah riwayat hidup harus dijelaskan. Misalkan lulusan SD tahun berapa, SMP tahun berapa, dia bilang lupa. Artinya semua pertanyaan 75 persen lupa, untuk masalah riwayat hidup," ujar Andi.
"Iya karena mungkin dari fakta, diperlihatkan kok dia mengaku sebagai advokat, padahal dilantik pun belum," sambungnya.
Gus Joy, salah satu saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, disebut sebagai pendukung pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
Hal itu diungkapkan tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi.
Dari kesaksian Gus Joy dan saksi yang ada, tim penasihat hukum menyimpulkan lima poin.
Pertama, Trimoelja menilai, Gus Joy jelas dan nyata memiliki sentimen atau ketidaksukaan secara personal dan memiliki agenda tersendiri demi kepentingan golongan atau kelompok tertentu yang saksi dukung.
"Memiliki tujuan menjatuhkan Basuki Tjahaja Purnama (calon gubernur nomor pemilihan dua pada Pilkada DKI) dengan menggunakan senjata pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 sehingga sudah ada niatan untuk mengkriminalisasi Basuki Tjahaja Purnama," kata Trimoelja, melalui keterangan tertulis kepada awak media di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Kedua, di dalam fakta persidangan yang bersesuaian bahwa Gus Joy pernah memublikasikan video pernyataan dukungan untuk Agus-Sylvi di YouTube pada tanggal 30 September 2016 dengan judul "Gusjoy Pidato Deklarasi Dukung Mas Agus dan Mpok Sylviana".
Dalam pidato deklarasi tersebut, Gus Joy menyampaikan kata-kata provokatif, yaitu "Kita akhiri kepemimpinan Ahok yang arogan, suka menggusur rakyat kecil, hanya membela kepentingan orang berduit, serta suka bicara kasar."
Trimoelja mengatakan, "Hal-hal tersebut menjelaskan atas sikap subyektivitas Gus Joy terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang merupakan lawan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubenur pilihannya karena sebagai pendukung Gus Joy jelas memiliki sikap untuk membela pasangan cagub-cawagub pilihannya."
Ketiga, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Gus Joy telah terlebih dahulu menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan cagub-cawagub yaitu pada tanggal 30 September 2016, sebelum melakukan laporan terhadap Ahok pada tanggal 7 Oktober 2016. Hal itu dinilai Trimulja bisa menjelaskan sikap dan agenda khusus Gus Joy terhadap Ahok.
Keempat, dalam fakta persidangan terungkap juga bahwa Gus Joy ternyata bukanlah seorang advokat dan terkait keterangan-keterangan di BAP, saksi Gus Joy lebih banyak menjawab Iupa, tidak ingat, dan tidak mau menjawab.
Karena itu, kata Trimulja, kredibilitas Gus Joy sebagai saksi patut dipertanyakan.
"Apabila saksi Gus Joy dalam persidangan lebih banyak menjawab lupa, tidak ingat, dan tidak tahu, bagaimana bisa keterangannya dijadikan alat bukti," kata Trimoelja.
Ia juga menyatakan bahwa keterangan para saksi pelapor dalam BAP tidak satu pun yang melihat secara langsung pidato Ahok pada tanggal 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Semua keterangan hanya berdasarkan informasi dari orang yang mendengar dan melihat dari unggahan video di YouTube.
"Unggahan tersebut diduga unggahan yang telah dibuat komentar sedemikian rupa oleh Buni Yani sehingga memiliki makna dan arti berbeda yang kemudian menjadi viral di masyarakat dan menjadi fitnah bagi Basuki," kata dia.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum Ahok menyimpulkan bahwa saksi-saksi yang memberikan keterangan pada hari ini, keterangannya sangat subyektif dan tidak berdasar. Keterangan para saksi dinilai merupakan asumsi pribadi dan cenderung lebih kepada fitnah terhadap Ahok yang dibuat demi kepentingan-kepentingan pribadi dan golongannya untuk mencapai tujuan mereka, yaitu "Jakarta Tanpa Ahok".
"Keterangan saksi-saksi tersebut cukup berasalan untuk ditolak dan dikesampingkan," kata Trimulja.
(Kompas/Detik/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email