Demo Anti-Trump di Washington DC, AS
Sebagian besar pengunjuk rasa yang telah ditangkap karena melakukan demonstrasi menentang Presiden AS Donald Trump ketika pelantikannya 20 Januari , diancam dengan hukuman penjara10 tahun, kata jaksa federal.
Denda $ 25,000 juga mengancam lebih dari 200 orang yang ditangkap selama protes kekerasan hari Jumat (20/1), di mana massa mulai merusak fasilitas umum sewaktu pelantikan presiden dari Partai Republik.
Polisi menggunakan gas air mata, granat, meriam air dan semprotan merica untuk menundukkan para demonstran sebelum menangkap beberapa dari mereka dengan tuduhan membuat "kejahatan kerusuhan".
Hukum Washington DC menyatakan "kejahatan kerusuhan" adalah situasi di mana lima orang atau lebih menyebabkan "kerusakan fisik yang serius" atau kerusakan properti bernilai lebih dari $ 5.000 melalui "tindakan yang penuh gejolak dan kekerasan dan ancaman daripadanya."
Sejumlah 217 demostran dihadapkan di depan Pengadilan Tinggi negara pada hari Minggu (22/1).
Banyak tahanan yang mengenakan penutup kepala dan masker anti-fasis "Black Bloc" ketika mereka ditangkap. Mereka dituduh menghancurkan jendela, melempar batu bata di mobil polisi dan merusak sebuah limusin di dekatnya.
Setidaknya salah satu orang mengatakan kepada pengadilan bahwa dia adalah seorang wartawan untuk situs web berita dan polisi seharusnya tidak menahannya.
Menurut Kantor Jaksa AS, hampir semua pengunjuk rasa telah dibebaskan tanpa jaminan. Mereka harus menghindari dari ditangkap lagi sebelum pergi di Pengadilan lagi pada bulan Februari dan Maret.
Lebih dari 630 acara yang berbeda diadakan di berbagai kota di ibukota Eropa dan kota-kota di Asia serta Afrika, di mana orang-orang mendesak pemerintah Trump untuk menegakkan hak-hak perempuan dan menghindari diskriminasi terhadap imigran dan minoritas rasial.
Di Washington, setengah juta orang turun di National Mall dan jalan-jalan di dekatnya Sabtu (21/1) untuk ikut unjuk rasa bersejarah, menentang pelantikan Trump sehari sebelumnya, menurut pejabat kota.
(Reuters/Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email