Dalam kesaksiannya di persidangan, Novel Bamukmin sempat menyebut Basuki T Purnama alias Ahok melakukan merekayasa kasus. Ahok menyebut Novel memberikan kesaksian palsu.
"Dan dia tuduh saya bunuh dua anak buahnya. Dan dia menuduh saya merekayasa memenjarakan dia," ujar Ahok.
Hal itu disampaikan Ahok usai sidang di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Jaksel, Selasa (3/12/2016). Ahok membantah tuduhan itu.
"Saya tersanjung sekali saya bisa merekayasa dan memenjarakan Habib Novel," ujar Ahok.
"Justru ketahuan itu, dia saksi palsu. Ini saksi palsu bisa kena penjara 7 tahun," sambung Ahok.
Sebagai informasi, Novel Bamukmin pernah dipenjara selama tujuh bulan, karena menjadi dalang aksi unjuk rasa untuk menolak Ahok sebagai Gubernur yang berakhir rusuh pada Oktober 2014.
Sementara itu, terkait ancaman tujuh tahun penjara bagi para saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan, tertuang dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ayat (1) dan (2), tentang memberi keterangan di atas sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu/Keterangan Palsu.
Dalam persidangan yang dimulai pada pagi tadi, Novel memang sempat menyebut bahwa Ahok melakukan rekayasa terhadap kasus yang pernah membelit dirinya. Novel sempat menjadi buron dalam kasus kericuhan demo FPI di depan balaikota pada 2014.
"FPI demo tolak Basuki dan teman saya meninggal dua orang karena rekayasanya Ahok," ujar Novel.
Novel belum berkomentar mengenai tuduhan Ahok soal saksi palsu ini.
(Detik-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email