Pesan Rahbar

Home » » Ada Nama Din Syamsuddin di Dakwaan Korupsi Eks Menkes, Sungguh Mengejutkan!

Ada Nama Din Syamsuddin di Dakwaan Korupsi Eks Menkes, Sungguh Mengejutkan!

Written By Unknown on Tuesday 7 February 2017 | 06:51:00


Nama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan atas mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Siti menyerahkan cek pelawat atau travel cheque senilai Rp 100 juta dari perusahan rekanan Kementerian Kesehatan untuk pengajian di rumah Din.

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Siti bersama Syafii Ahmad selaku sekretaris jenderal Kemenkes menghadiri pengajian di rumah Din Jakarta Selatan pada akhir 2007. Saat itu, Siti memberikan sepuluh lembar Mandiri Travel Cheque (MTC) nomor seri EA 371131 s/d EA 371140 senilai Rp 100 juta kepada Sri Wahyuningsih alias artis Cici Tegal selaku panitia "Gerak Hijrah" yang diselenggarakan Yayasan Orbit Lintas Profesi.

"Kemudian Cici Tegal menyerahkan sepuluh lembar tersebut kepada Meidiana Hutomo selaku bendahara Yayasan Orbit Lintas Profesi," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2).

Menurut JPU, Mediana Hutomo pada 8 Februari 2008 memerintahkan Supatmi mencairkan tujuh lembar MTC senilai Rp 70 juta. Selain itu, Meidiana juga memberikan tiga lembar MTC kepada suaminya yang kemudian memerintahkan Sukati untuk mencairkan tiga lembar MTC senilai Rp 30 juta pada tanggal 6 Februari 2008.

Sebelumnya, Siti Fadilah didakwa merugikan negara sebesar Rp 6,14 miliar terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock tahun 2005. Dia juga didakwa menerima suap sebesar Rp 1,87 miliar berupa cek pelawat atau travel cheque dari pengusaha rekanan Kemenkes.

Siti diduga menerima 20 lembar MTC senilai Rp 500 juta dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih. Selain itu ada pula 50 lembar MTC senilai Rp 1,37 miliar dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif untuk Siti. "Padahal terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa MTC tersebut diberikan kepada terdakwa karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I," kata JPU Ali Fikri.

(JPNN/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: