Presiden AS Donald Trump (Foto: NBC)
Perintah untuk memblokir larangan tersebut, yang dikeluarkan pada Jumat malam oleh Hakim Distrik Seattle James Robart, berlaku di seluruh AS, menunggu peninjauan penuh terhadap gugatan yang diajukan oleh jaksa agung negara bagian Washington.
Pengadilan tinggi federal Amerika Serikat (AS), pada Ahad, 05/02/17, waktu setempat, menolak permintaan Kementerian Kehakiman agar segera memberlakukan kembali larangan berkunjung bagi imigran dari negara-negara yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump.
Pemerintah Trump mengajukan permintaan tersebut di pengadilan tinggi sebagai bagian dari pengajuan banding atas keputusan pengadilan AS yang menangguhkan sementara larangan berkunjung bagi warga dari tujuh negara muslim.
Untuk saat ini, penangguhan larangan tersebut masih berlaku.
Namun, penolakan itu dikecam keras oleh Trump dan menyebutnya sebagai pendapat yang konyol. Menurut Trump, putusan itu sebagai hal “konyol” dan berjanji untuk membalikkan penangguhan itu.
Perintah untuk memblokir larangan tersebut, yang dikeluarkan pada Jumat malam oleh Hakim Distrik Seattle James Robart, berlaku di seluruh AS, menunggu peninjauan penuh terhadap gugatan yang diajukan oleh jaksa agung negara bagian Washington.
Larangan perjalanan itu, yang diberlakukan sepekan lalu, menimbulkan kekacauan di bandara di seluruh AS, memicu banyak protes dan menelantarkan banyak orang yang berharap dapat pergi ke AS.
"Pendapat hakim ini konyol dan akan dibalikkan!" tulis Trump di Twitter.
"Ketika negara tidak bisa lagi mengatakan siapa yang bisa, dan siapa yang tidak bisa, masuk dan keluar, khususnya karena alasan keselamatan dan keamanan - adalah masalah besar!", tulis Trump, kurang dari 12 jam setelah putusan itu dikeluarkan di Seattle.
"Cukup menarik ketika beberapa negara tertentu di Timur Tengah setuju dengan larangan itu. Mereka tahu, jika beberapa orang tertentu diizinkan masuk, itu akan menjadi malapetaka dan kehancuran", ujar Trump, yang berada di Florida selama akhir pekan.
Atas penolakan banding itu, baik Kementerian Luar Negeri maupun Kementerian Keamanan Dalam Negeri mengatakan, pihaknya kembali menjalankan aktivitas secara normal terkait pendatang dari tujuh negara tersebut.
(NBC/Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email