Dahlan Iskan (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Dahlan Iskan kembali ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus mobil listrik.
"Iya (tersangka). Iya (kasus) mobil listrik," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2017).
Menurut M Rum, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2017. Pemeriksaan Dahlan sebagai tersangka masih akan diagendakan.
"(Sejak) 26 Januari. Kita agendakan nanti," ungkap Rum.
Mengenai pasal yang disangkakan, Kejagung masih akan menunggu pengumuman secara resmi. "Tunggu, ya," tuturnya.
Pada November 2016, Mahkamah Agung memperberat hukuman Dasep Ahmadi, terdakwa kasus mobil listrik dari 7 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Selain itu, dalam putusan itu, MA menyatakan Dahlan Iskan terlibat dalam kasus perkara mobil listrik.
Kasus bermula saat digelar KTT APEC 2013 di Bali. Dalam acara itu dipamerkan kendaraan ramah lingkungan, yaitu mobil listrik. Belakangan terungkap proyek mobil listrik itu bermasalah dan kejaksaan mengusut perkara itu.
(Detik-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email