Pesan Rahbar

Home » » Dituding Kriminalisasi Ulama, Berikut Pernyataan Kapolri di Depan Komisi III DPR

Dituding Kriminalisasi Ulama, Berikut Pernyataan Kapolri di Depan Komisi III DPR

Written By Unknown on Thursday, 23 February 2017 | 23:35:00


Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian membantah tudingan polisi telah mengkriminalisasi ulama. Menurutnya, ada salah pemahaman maksud kriminalisasi dalam pemikiran masyarakat.

“Sebetulnya kata ini dapat digunakan kalau ada perbuatan yang bukan pidana dan tidak diatur oleh undang-undang, tapi dibuat seolah-olah itu pidana. Nah, itu kriminalisasi,” ucap Tito pada rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Rabu (22/2/2017).

Tito pun menjelaskan panggilan untuk memeriksa ulama yang dilakukan polisi adalah suatu bentuk penegakan hukum di Indonesia. Karena, ada laporan dari masyarakat yang harus mereka proses. “Tapi seandainya ada satu perbuatan dan diatur dalam undang-undang kami berpendapat itu bukan kriminalisasi tapi penegakan hukum,” lanjut Tito.

Dia menilai, jika salah kaprah ini terus berlanjut maka semua orang yang diproses dugaan pelanggaran hukumnya akan merasa dicari-cari kesalahannya dan melancarkan protes. “Bukan hanya ulama, polisi bisa diproses. Jangan sampai nanti juga polisi diprotes kriminalisasi polisi,” ucap Tito.

Sebagai informasi, dalam aksi 212 di depan gedung DPR/MPR yang berlangsung pada Selasa (21/2/2017), pendemo meminta penghentian kriminalisasi terhadap ulama. Komisi III DPR yang menerima tuntutan itu berjanji menanyakan persoalan hukum tersebut kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Dalam beberapa bulan terakhir polisi memang tengah menangani kasus terkait pemuka agama, khususnya tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI). Sejumlah tokoh dalam gerakan ini diperiksa polisi.

Dari beberapa tokoh GNPF MUI yang terlibat masalah hukum, Rizieq Shihab menjadi orang paling banyak dipanggil polisi. Mulai dari kasus dugaan penodaan lambang negara hingga laporan Kementerian Keuangan soal tudingan ada lambang palu arit di uang yang diedarkan pemerintah. Untuk kasus dugaan penodaan negara, Imam Besar FPI itu sudah menjadi tersangka.

Selain Rizieq, ada tokoh GNPF lain yang ikut tersangkut masalah hukum. Mereka adalah Munarman dan Bachtiar Nasir.

(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: