Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolri Jendral Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Menurut Tito, Adnin diduga melanggar Undang-Undang Yayasan. “Melanggar pasal 5 Undang-Undang 28 tahun 2004 pasal 70, ancaman 5 tahun. Untuk itu saudara Adnin dan BN (Bachtiar Nasir) kami dengar keterangan sebagai saksi, Adnin tersangka kasus Undang undang yayasan ini,” ucap Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).
Adnin adalah orang kedua yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menetapkan satu tersangka yaitu manajer salah satu cabang BNI Syariah, Islahudin Akbar. Dia diduga mencairkan dana dari rekening yayasan secara bertahap sebanyak tiga kali yang pencairan diduga dilakukan tanpa prosedur standar, hanya berdasar surat kuasa.
Dalam kasus ini, beberapa orang sudah diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Bachtiar Nasir selaku Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Pembina Yayasan Keadilan Untuk Semua, Adian Husaini, Sekretaris yayasan Tri Subhi Abdillah, dan Bendahara yayasan Suwono.
Selain itu, polisi juga memeriksa pegawai Divisi Kepatuhan BNI Syariah, pegawai Divisi SDM BNI Syariah, M Luthfie Hakim selaku Bendahara GNPF MUI, Marlinda yang berperan sebagai staf Luthfie, dan Otto selaku donatur.
(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email