Pemukiman ilegal di Tepi Barat.
Parlemen Israel telah menunda pemungutan suara yang akan membenarkan perampasan ratusan hektar tanah Palestina di Tepi Barat yang diduduki, situs parlemen, Selasa (31/1).
Knesset, atau parlemen, Senin (30/1) mulai mempertimbangkan RUU menjelang pembacaan parlemen kedua dan ketiga yang akan berlangsung pekan ini.
Voting akan berlangsung pekan depan, website Knesset mengatakan, dimana 6 Februari awal ketetapan bisa disepakati.
Disampaikan oleh lobi pro-pemukiman, ketetapan akan melegalkan hampir 4.000 unit permukiman Zionis Israel di Tepi Barat yang diduduki dimana pembangun itu bertentangan dengan hukum Israel, menurut organisasi anti-pemukiman Peace Now.
Lebih dari 800 hektar tanah Palestina akan diambil alih, kata organisasi.
Berdasarkan undang-undang itu, pemilik tanah Palestina akan diberikan kompensasi finansial atau dengan tanah di tempat lain.
(Reuters/Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email