Seorang guru perempuan di Berlin memenangi perkara diskriminasi dan berhak atas dana kompensasi sebesar 9.250 dollar AS atau kira-kira Rp 124 juta.
Seperti diberitakan AP, Jumat (10/2/2017), kasus ini berawal ketika sebuah sekolah dasar di Berlin menolak untuk mempekerjakan guru perempuan itu karena mengenakan jilbab.
Hakim dari pengadilan tinggi ketenagakerjaan, Kamis waktu setempat, menyebutkan, mengenakan jilbab seharusnya tidak menjadi persoalan di sekolah.
Penggugat, yang tidak diungkap identitasnya, sebelumnya mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat I yang menolak perkara ini.
Kendati demikian, Dinas Pendidikan Berlin masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding terhadap putusan terakhir ini.
Sebab, selama ini di Berlin berlaku apa yang disebut dengan Hukum Netralitas.
Di bawah peraturan tersebut, guru, polisi, dan juga karyawan peradilan dilarang mengenakan pakaian atau atribut keagamaan saat melaksanakan tugasnya.
Namun, Hakim Renate Schaude dalam kasus ini merujuk kepada sebuah keputusan pada tahun 2015 yang ditetapkan Mahkamah Agung Jerman.
Dalam putusan disebutkan, larangan jilbab di negara bagian North Rhine-Westphalia kala itu melanggar kebebasan beragama.
(AP/Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email