Bendera Hizbullah.
Hizbullah hari Selasa (7/2) mengutuk hukum "pemukiman" Knesset Zionis untuk menyita tanah swasta Palestina, dinyatakan sebagai bagian dari pengubahan identitas Palestina.
Dalam sebuah pernyataan, Hizbullah menganggap bahwa kelanjutan Zionis menyita tanah pribadi warga Palestina akan menodai reputasi pencari "perdamaian" di seluruh masyarakat regional dan internasional untuk menolak melaksanakan tugas yang diperlukan guna mencegah Zionis Israel dari melanggar hak asasi Manusia.
Hizbullah menekankan bahwa kebijakan penyelesaian entitas Zionis tidak akan mampu mengalahkan kemauan rakyat Palestina yang dengan jalan resistance bisa membebaskan seluruh Palestina dari pendudukan Zionis.
Serangan Terhadap Rakyat Palestina
Presiden Palestina Mahmud Abbas pada Selasa (7/2) menyebut hukum Israel baru yang melegalkan puluhan pos-pos Yahudi dibangun di atas tanah Palestina pribadi sebagai "serangan terhadap rakyat kami".
'Israel' menghadapi kecaman internasional yang luas atas undang-undang baru, yang disahkan oleh parlemen (Knesset) pada hari Senin (6/2), termasuk dari Inggris, Prancis, PBB dan tetangganya Jordan. Amerika Serikat belum berkomentar.
(Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email