Pesan Rahbar

Home » » Ini Dia 5 Kejanggalan Fatwa MUI Menurut Kuasa Hukum Ahok. Yang Nomor 5 Mengejutkan!

Ini Dia 5 Kejanggalan Fatwa MUI Menurut Kuasa Hukum Ahok. Yang Nomor 5 Mengejutkan!

Written By Unknown on Wednesday, 1 February 2017 | 14:48:00


Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melihat banyak kejanggalan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pidato kliennya di Kepuluan Seribu pada 27 Oktober 2016.

Oleh karena itu, dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (31/1/2017), kuasa hukum menanyakan proses keluarnya fatwa tersebut kepada Ketua MUI Ma'ruf Amin yang menjadi saksi.

"Dengan pertanyaan kita ke Ma'aruf Amin kita ingin buka kotak pandora apa yang sebenarnya terjadi hingga sampai MUI itu begitu kuat dan cepat keluarkan pendapat dan sikap keagamaan," ujar kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat, seusai persidangan di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa malam.

Berikut kejanggalan-kejanggalan Fatwa MUI:

1. Baru dua hari sejak surat teguran dikeluarkan, MUI pusat langsung mengeluarkan sikap keagamaan sebelum melakukan tabayyun atau minta penjelasan ke Ahok.
"Hanya dalam dua hari MUI sudah keluarkan sikap keagamaan yang katanya lebih tinggi dari fatwa. Sifatnya malah menghukum dan ini pertama kali pendapat sikap keagamaan dikeluarkan," ucap dia.

2. Humprey juga menyebut adanya komunikasi antara Ma'ruf Amin dengan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut dia, ada yang janggal dari keterangan Ma'ruf dalam persidangan. "Kita punya dugaan bahwa ini punya satu perencanaan yang sedemikian rupa yang muncul di pengadilan sedikit demi sedikit," kata Humprey.

3. Ia mempermasalahkan keterangan dari Ma'ruf yang menyatakan telah melakukan penelitian di Kepulauan Seribu mengenai pidato Ahok itu.
Namun, Ma'ruf tidak menyebutkan identitas warga Kepulauan Seribu yang merasa dirugikan atas pidato Ahok tersebut.
Humprey mengatakan, tim kuasa hukum telah mengecek kebenaran tersebut. Namun, warga Kepulauan Seribu tak ada yang mengaku telah melapor ke MUI soal pidato Ahok.

4. Mengenai ada tidaknya notulen saat MUI menggelar rapat untuk membahas pidato Ahok itu, menurut Humprey, Ma'aruf tidak menjawab secara gamblang.

5. Humprey juga menyoroti, dalam rapat pengambilan keputusan fatwa itu, MUI hanya melibatkan empat komisi.
Padahal, ada 12 komisi di MUI. Atas dasar itu, Humprey mempertanyakan apakah keputusan tersebut koroum atau tidak.

"Bahwa komisi di MUI ada 12 tapi yang dilibatkan 4 (komisi) saja dan ini enggak jelas suasana pembahasannya," ujarnya.

(Kompas/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: