Pesan Rahbar

Home » » Kenapa Nama Ketua Wantim MUI Muncul Dalam Dakwaan Siti Fadilah Supari?

Kenapa Nama Ketua Wantim MUI Muncul Dalam Dakwaan Siti Fadilah Supari?

Written By Unknown on Wednesday, 8 February 2017 | 01:56:00


Nama mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin, yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas mantan Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari. Dalam dakwaan, Siti Fadilah disebut memberikan cek pelawat (travel cheque) senilai Rp 100 juta dari perusahan rekanan ke pengajian yang dilaksanakan di rumah Din Syamsuddin.

Jaksa Ali Fikri mengatakan, Siti Fadilah bersama Sekjen Menkes Syafii Ahmad menghadiri pengajian di rumah Din Syamsudin daerah Jakarta Selatan pada akhir 2007. Saat itu, Siti memberikan sepuluh lembar Mandiri Travel Cheque (MTC) nomor seri EA 371131 s/d EA 371140 senilai Rp 100 juta kepada Sri Wahyuningsih alias artis Cici Tegal selaku panitia “Gerak Hijrah” yang diselenggarakan Yayasan Orbit Lintas Profesi.

“Kemudian Cici Tegal menyerahkan sepuluh lembar tersebut kepada Meidiana Hutomo selaku Bendahara Yayasan Orbit Lintas Profesi,” kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2017).

Menurut Jaksa Ali, pada 8 Februari 2008 Meidiana Hutomo memerintahkan Supatmi untuk mencairkan tujuh lembar MTC senilai Rp 70 juta. Selain itu, Meidiana Hutomo juga memberikan tiga lembar MTC kepada suaminya yang kemudian memerintahkan Sukati untuk mencairkan MTC pada tanggal 6 Februari 2008 senilai Rp 30 juta.

Sebelumnya, Siti Fadilah didakwa merugikan negara sebesar Rp 6,14 miliar terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock tahun 2005. Dia juga didakwa menerima suap sebesar Rp 1,87 miliar berupa cek pelawat atau travel cheque dari pengusaha rekanan.

Siti diduga menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp 500 juta dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya, Sri Wahyuningsih. Serta, 50 lembar MTC senilai Rp 1,37 miliar dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif.

“Padahal terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa MTC tersebut diberikan kepada terdakwa karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I,” kata Jaksa Ali Fikri.

(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: