Pesan Rahbar

Home » » Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim

Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim

Written By Unknown on Wednesday 8 February 2017 | 22:40:00


Penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan Bachtiar Nasir sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Namun, atas jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan hari ini, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-MUI ini tidak memenuhinya.

Kuasa hukum Bachtiar, Kapitra Ampera di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, mengatakan kliennya tidak hadir karena mempertanyakan beberapa hal dalam kasus yang melibatkannya.

“Surat panggilan diantar tanggal 6 Februari malam. Dan harus hadir tanggal 8 Februari. Padahal di Pasal 227 KUHP menyebutkan bahwa surat panggilan itu minimal tiga hari. Ini baru dua hari,” kata Kapitra.

Kapitra menyebut langkah polisi itu bertentangan dengan Pasal 227 Ayat 1 KUHP yang menyebut surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan dalam surat panggilan.

Dia juga mempertanyakan yayasan dan pokok perkara dalam kasus itu. “Kami enggak tahu yayasan apa, tidak dijelaskan dalam surat panggilan, perkara pokoknya apa,” kata Kapitra.

Dia berjanji meminta penjelasan kepada penyidik Bareskrim terlebih dulu. “Kami minta konfirmasi dulu kepada penyidik. Setelah terang benderang, klien saya siap dipanggil kapan saja,” kata dia.

Adapun dugaan kasus yang menjerat Ketua GNPF-MUI ini merupakan tindak pidana asal pengalihan kekayaan sebuah yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium.

Seperti diketahui, pemanggilan Bachtiar Nasir memperpajang daftar pimpinan GMPF-MUI yang berurusan dengan pihak kepolisian. Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Rizieq Syhab sebagai tersangka penodaan terhadap Pancasila setelah sebelumnya dipanggil sebagai saksi atas kasus yang menjeratnya itu. []

(Antara-News/Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: