Pesan Rahbar

Home » » Mulai Ngawur. Dari Al-Qur'an Saja Sudah Haram, Apa Lagi Meminumnya. Ulama Mesir Sebut Tenggak Khamr Tanpa Mabuk, Tidak Berdosa

Mulai Ngawur. Dari Al-Qur'an Saja Sudah Haram, Apa Lagi Meminumnya. Ulama Mesir Sebut Tenggak Khamr Tanpa Mabuk, Tidak Berdosa

Written By Unknown on Saturday, 25 February 2017 | 00:44:00

Pernyataan Syekh Jindi ini sesuai pendapat Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafi.

Ulama asal Mesir Syekh Khalid al-Jindi bilang menenggak minuman beralkohol tidak mabuk nggak berdosa. (Foto: Egyptian Streets)

Bertolak belakang dengan keyakinan umum di kalangan muslim, Syekh Khalid al-Jindi, ulama tersohor asal Mesir sekaligus anggota Dewan Tertinggi Islam Mesir, bilang menenggak khamr atau minuman beralkohol tanpa mabuk tidak berdosa.

Dalam sebuah acara dialog di stasiun televisi DMC TC, Syekh Jindi menjelaskan mabuk itu haram dan berdosa menurut ajaran Islam. Semua hukum syariah mengatur soal sanksi bagi orang mabuk akibat minum khamr.

"Jika minuman beralkohol diteguk seseorang tapi tidak menyebabkan mabuk, nggak haram," kata Syekh Jindi. "Sedangkan kalau ditenggak orang lain dan dia menjadi mabuk maka khamr itu haram bagi orang tersebut."

Dia mendefinisikan orang sedang mabuk adalah yang tidak bisa mengetahui dasar dari sebuah lembah dari atasnya.

Pernyataan Syekh Jindi ini sesuai pendapat Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafi. Abu Hanifah mengatakan minum khamr tanpa mabuk tidak berdosa.

Hanafi adalah satu dari empat mazhab terkenal dalam hukum fiqh selain Syafii, Maliki, dan Hambali.

(Egyptian-Streets/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: