Habib Rizieq diperiksa di Polda Metro. (Foto: Merdeka.com/imam buhori)
JPU menghadirkan pemimpin FPI Muhammad Rizieq Syihab sebagai ahli agama yang direkomendasikan MUI dalam sidang ke-12 perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok). Kesaksian Rizieq itu ditolak tim penasihat hukum Ahok.
"Pasal 179 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut, dalam memberikan keterangan sebagai ahli yang layak atau tidaknya perlu dinilai subjektivitas kehidupan sehari-hari dalam berperilaku," kata Penasihat hukum Ahok, Humprey Djemat dalam persidangan di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
Lebih lanjut Humprey menilai Rizieq tak layak dijadikan saksi sebagai ahli agama. Mengingat Rizieq dinilai memiliki permasalahan pribadi dengan terdakwa Ahok. Sehingga dia mengkhawatirkan kesaksiannya sangat subjektif dan tak memberikan keterangan yang tidak adil.
"Kami sangat menghormati ulama tapi kedatangan Habib Rizieq Syihab perlu bagi kami untuk memberikan catatan," ujar Humprey.
Setidaknya ada 7 catatan yang disampaikan Humprey untuk dijadikan pertimbangan majelis hakim sebelum mendengarkan kesaksian Rizieq. Pertama berdasarkan fakta, Rizieq dinilai sangat membenci terdakwa Ahok. Rizieq pun ikut terlibat dalam berbagai kegiatan yang meminta Ahok untuk dipenjarakan pada 4 November, 2 Desember dan yang lainnya.
Kedua, Rizieq pernah dua kali mendapatkan putusan pengadilan dalam pemukulan kekerasan di Monas pada tahun 2008 dan perkara tindak pidana permusuhan terhadap Pemerintah. Ketiga, Rizieq merupakan residivis karena pernah menjalani hukuman dari pengadilan. Sehingga kesaksiannya tak laik untuk didengarkan. Keempat Rizieq merupakan tersangka dalam kasus penodaan lambang negara.
Kelima, Rizieq juga tengah menjalani proses hikum di Polda Jabar. Keenam, Rizieq merupakan pembina dari GNPF MUI yang terlibat dalam aksi bela Islam yang menuntut terdakwa Ahik inti dipenjarakan. Ketujuh, Rizieq juga terlibat dalam penyelidikan kasus pornografi dengan wanita bernama Firza.
"Untuk itu kami menilai dia tak patut sebagai ahli bidang agama. Makanya kami menolak adanya kesaksian Rizieq sebagai ahli agama," kata Humprey.
Mendengar pernyataan tersebut, JPU Ali Mukartono pun membantah pernyataan penasihat hukum terdakwa. Sebab kehadiran Rizieq merupakan rekomendasi penyidik usulan Bareskrim Polri untuk menghadirkan saksi ahli agama dan atas rekomendasi dari MUI
"Dalam persidangan ini tidak bileh dicampuradukkan dengan kasus antara pribadi terdakwa dan saksi. Seperti terdakwa dengan FPI atau terdakwa dengan MUI," kata Ali.
Ali pun mengatakan masalah saksi yang dihadirkan pernah menuntut terdakwa untuk dipenjara tidak menghalangi sebagai saksi. Pun dengan perkara yang sedang berlangsung pun tak membuat kesaksian saksi digalang-halangi. Sebab JPU tak pernah mempermasalahkan terdakwa gang tetap bisa berkampanye di tengah kasusnya yang sedang berproses di pengadilan.
"Terdakwa juga kan tetap bisa berkampanye sebagaimana haknya sebagai warga negara," ujarnya.
Tak terima, Humprey pun kembali berpendapat.
"Sulit mendapatkan keadilan melihat apa yang dilihat sikap hidup Rizieq. Karena tidak relevan," kata Humprey.
"Sangat subjektif sebaiknya kita dengar dulu lebih baik dilihat dulu pemeriksaannya apakah didukung dengan bukti bukti yang sah. Jadi haris didengar dulu kesaksiannya," balas Ali.
Mendengar perdebatan itu, akhirnya mejelis hakim menengahi. Setelah Berembuk, majelis pubmemutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan Rizieq sebagai Ahli agama.
"Majelis akan mendengar saja pendapat ahli dan akan pertimbangan. Kami akan tetap memeriksa saudara ahli," tutup Dwiarso Budi.
(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email