Pesan Rahbar

Home » » Parlemen Eropa Kecam UU Yang Sahkan Perumahan Zionis

Parlemen Eropa Kecam UU Yang Sahkan Perumahan Zionis

Written By Unknown on Saturday 18 February 2017 | 03:50:00


Parlemen Eropa kecam undang-undang pelegalisasian perumahan Zionis di tanah pendudukan Palestina. Knesset (Parlemen Israel) mengesahkan undang-undang ini dengan tujuan untuk menciptakan legalitas bagi perumahan ilegal Zionis di kawasan Tepi Barat.

Menurut laporan Pusat Informasi Palestina, seluruh anggota Parlemen Eropa yang hadir di sidang kemarin menegaskan tidak akan pernah menerima undang-undang pelegalisasian perumahan Zionis tersebut, karena bertentangan dengan seluruh undang-undang internasional.

Negara-negara Eropa yang hadir dalam sidang Parlemen Eropa tersebut menuntut supaya para petinggi Tel Aviv dipidana lantaran telah mengesahkan undang-undang pelegalisasian itu.

“Kami sepakat dengan solusi dua negara di Palestina dan menilai bahwa pembangunan perumahan Zionis adalah sebuah tindakan ilegal,” tukas Ayan Boorg, juru bicara Komesaria Eropa kepada wartawan.

Wakil Belanda di Parlemen Eropa menuntut supaya semua jenis dukungan terhadap rezim Zionis ditarik kembali lantaran siasat dan kebijakan-kebijakan yang ilegal dan bertentangan dengan undang-undang internasional.

Krisis Palestina telah berlarut-larut lebih dari enam dekade. Banyak usaha yang telah diupayakan dunia untuk mendamaikan kedua bangsa yang sedang berseteru. Akan tetapi, setiap solusi selalu menemui jalan buntu lantaran lebih mementingkan rezim penjajah Israel. Solusi terbaru yang sekarang sedang digodok oleh negara-negara yang berkepentingan adalah solusi dua negara: Israel dan Palestina. Hingga sekarang, solusi ini masih belum bisa digolkan.

(Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: