Pesan Rahbar

Home » » Terjawab Sudah, Ternyata Beginilah Cara Polri Bongkar Obrolan Hot 'Firza Husein'!

Terjawab Sudah, Ternyata Beginilah Cara Polri Bongkar Obrolan Hot 'Firza Husein'!

Written By Unknown on Sunday 5 February 2017 | 02:23:00

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (Foto: Istimewa)

Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya belum memburu penyebar objek bermuatan pornografi yang diduga berasal dari komunikasi seseorang yang mengaku sebagai Firza Husein dengan pihak yang disebut sebagai Habib Rizieq.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, fokus penyidik saat ini masih pada unsur pornografinya. "Kami fokuskan ke pornografi dulu," katanya saat dihubungi, Sabtu (4/2).

Agro menambahkan, penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polsa Metro Jaya sudah menyita beberapa barang bukti dari rumah Firza untuk dicocokkan dengan foto yang beredar di media sosial. Antara lain televisi, seprai dan bantal.

Selain itu, kata dia, penyidik juga sudah memeriksa delapan orang termasuk enam saksi fakta, satu ahli forensik, dan satu ahli antropometri. Untuk diketahui, antopometri merupakan ilmu pengukuran dimensi tubuh manusia dari tulang, otot dan jaringan lemak. "Sudah ada delapan saksi," ucapnya.

Argo menambahkan, ada kemungkinan penyidik juga memanggil Habib Rizieq. Namun, hal itu bergantung pada pengembangan atas pemeriksaan saksi.

"Kalau bisa fakta-fakta di lapangan buktikan di situ. Kita tunggu saja, penyidik sedang bekerja untuk membuktikan apakah akun atau konten itu asli atau palsu," tandasnya.

Ia mengatakan jika percakapan berbau mesum itu asli, akan ada hukuman yang menanti Habib Rizieq, Firza Husein, serta oknum yang menyebarkannya ke media sosial. “Jika chattingan dan foto yang beredar di media sosial merupakan konten asli, maka Firza dan Rizieq maupun pelaku yang menyebarkan informasi hal itu akan dikenakan Pasal 4 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terangnya.


(JPNN/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: