Federica Mogherini, EU's foreign affairs head.
Uni Eropa pada Selasa (7/2) mengatakan pihaknya mengutuk undang-undang baru Zionis Israel yang melegalkan puluhan pos-pos pemukim Zionis di Tepi Barat yang diduduki dan mendesak negara itu untuk tidak menerapkannya.
"Uni Eropa mengutuk adopsi terbaru dari 'regularisasi Hukum”, kepala kebijakan luar negeri Federica Mogherini mengatakan, dengan alasan karena itu "melintasi batas baru dan berbahaya dimana hukum Israel ini telah melegalkan penyitaan hak milik Palestina ".
“28-negara Uni Eropa mendesak para pemimpin Zionis Israel untuk menahan diri dari melaksanakan hukum itu dan untuk menghindari langkah-langkah lebih lanjut yang dapat meningkatkan ketegangan dan membahayakan prospek solusi damai dari konflik", katanya dalam sebuah pernyataan.
Hukum Israel Senin (6/2) lalu membenarkan perampasan tanah pribadi warga Palestina untuk pos-pos pemukim Zionis, yang berarti legalisasi untuk puluhan pos-pos liar dan ribuan rumah pemukim ilegal.
Pemukiman baik di Tepi Barat dan timur al-Quds (Yerusalem) dipandang sebagai ilegal berdasarkan hukum internasional dan hambatan utama untuk perdamaian seperti yang dibangun di atas tanah Palestina.
Kecaman internasional terhadap undang-undang baru telah itu menyebar dengan cepat, dimana Sekjen PBB Antonio Guterres mengatakan itu adalah "bertentangan dengan hukum internasional", namun Amerika Serikat tetap diam seribu bahasa.
(Reuters/Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email