30 Desember, Republik Islam Iran menetapkannya sebagai hari Wakaf Nasional. Peringatan hari besar Wakaf dalam kalender Republik Islam disebabkan urgensitas dan posisi tinggi ajaran Islam tersebut dalam sistem sosial. Wakaf dari segi bahasa memiliki arti berhenti dan tenang. Juga bisa berarti menahan sesuatu. Adapun dalam istilah hukum Islam, wakaf adalah menahan atau menjaga harta serta memanfaatkannya di jalan Allah.
Dengan kata lain, saat mewakafkan sesuatu manusia dengan niat mencari keridhaan Allah dan guna meringankan beban serta kebutuhan hamba Allah, ia menyerahkan sebagian hartanya untuk hal-hal baik seperti pembangunan rumah sakit, sekolah, rumah bagi orang miskin, membantu anak yatim dan berbagai perbuatan baik lainnya. Poin penting di sini adalah harta yang diwakafkan harus dimanfaatkan sesuai dengan niat orang yang mewakafkannya tersebut. Harta yang diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan. Dengan demikian, wewenang dan pandangan pemilik terhadap harta yang ia wakafkan tetap harus dihormati meski ia telah meninggal lama. Sementara orang lain tetap dapat mengambil manfaat dari harta yang diwakafkan dan pemilik terus mendapat aliran pahala.
Dalam berbagai hadis dan riwayat disebutkan bahwa wakaf merupakan sedekah jariyah (yang mengalir), artinya sedekah yang terus menerus berlanjut. Rasulullah Saw bersabda, "Perbuatan manusia akan terputus dengan kematiannya kecuali tiga perkara, sedekah jariyah, ilmu yang terus bermanfaat pasca kematiannya dan anak saleh yang terus mendoakannya."
Rasulullah Saw sendiri merupakan pelopor dalam wakaf. Nabi mewakafkan sebidang tanah bagi kepentingan umum dan mereka yang membutuhkan. Ahlul Bait Nabi pun melanjutkan tradisi baik ini. Dalam buku Manaqib Ibn Shar Ashub disebutkan bahwa Imam Ali as mewakafkan seratus sumur untuk kepentingan para jemaah haji. Sumur yang digali dan diwakafkan oleh Imam Ali sampai saat ini masih ada dan berada di sekitar kota Madinah. Sayidah Fatimah az-Zahra, putri tercinta Rasulullah juga memilih kekayaan yang beliau wakafkan berupa kebun dan tanah. Manfaat dari harta tersebut dikhususkan bagi umat muslim dan kerabat beliau yang membutuhkan. Penekanan Rasulullah terhadap wakaf dapat dicermati dari perkataan sahabat beliau, Jabir bin Abdullah al-Ansari yang menegaskan bahwa tidak ada sahabat nabi yang mampu dari sisi keduniaan yang tidak mewakafkan sebagian hartanya.
Al-Quran dalam berbagai ayatnya banyak menjelaskan tentang infak, perbuatan baik dan saleh serta pengorbanan. Kitab suci ini melarang manusia untuk menimbun harta, berbangga dengan kekayaan, mencintai harta berlebihan. Ketika kita membaca ayat-ayat ini maka kita menyadari bahwa wakaf sebagai sebuah perbuatan baik yang kekal termanifestasi dalam ajaran al-Quran. Dalam surat al-Baqarah ayat 177 Allah berfirman yang artinya, "Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta..."
Ayat 177 surat al-Baqarah menunjukkan posisi tinggi dan penting memperhatikan serta memenuhi kebutuhan orang miskin dan anak yatim. Surat al-Kahfi ayat 46 juga menjelaskan kedudukan tinggi wakaf. Allah berfirman yang artinya , "Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan." Salah satu bentuk nyata dari amalan yang kekal adalah wakaf.
Pertama kali yang merasakan dari manfaat wakaf adalah sang pewakaf itu sendiri. Dengan mewakafkan sebagian hartanya, manusia akan senantiasa dikenang di dunia, namanya akan terus harum dan disebut-sebut oleh orang lain. Bahkan setelah ia meninggal pun, harta tersebut masih berada dalam wewenangnya untuk dimanfaatkan di jalan Allah. Hal pertama yang harus dilakukan oleh manusia yang mengumpulkan harta halal adalah menguasainya dan bukan sebaliknya ia yang dikuasai oleh kekayaan. Dengan menginfakkan sebagian hartanya, manusia sejatinya telah mengusir kecintaan pada harta dari dirinya. Di sisi lain, dengan tindakannya ini, ia telah memupuk dan menstabilkan keimanannya di mana di dunia ia akan stabil dan di akhirat tidak akan terjebak dalam kesulitan, malah sebaliknya akan menerima anugerah kenikmatan yang besar.
Kemiskinan merupakan kendala terbesar umat manusia. Di masyarakat materialis, manusia berlomba-lomba mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Sementara mereka yang miskin tidak mendapat tempat. Kondisi ini menciptakan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya yang semakin lebar. Namun di masyarakat yang mendapat siraman ajaran Ilahi, banyak jalan untuk mendorong masyarakat membantu mereka yang membutuhkan. Wakaf merupakan salah satu jalan tersebut. Wakaf bahkan juga memperhatikan generasi mendatang yang membutuhkan.
Seperti yang telah kami sebutkan, al-Quran menentang penimbunan kekayaan di tangan segelintir orang dan sebagian yang lain berada dalam kondisi kekurangan. Berdasarkan ajaran Ilahi, meski seseorang mendapat kekayaan dari jalan yang halal, namun keridhaan Allah terletak pada sikap manusia yang bersedia menyisihkan sebagian hartanya bagi mereka yang membutuhkan dan membantu pengembangan ekonomi, budaya dan sosial. Salah satu tujuan universal dari para pewakaf sepanjang sejarah adalah mengentas kemiskinan. Membantu orang yang membutuhkan, menjamin rumah bagi mereka yang tidak mampu, menjamin kebutuhan hidup anak miskin, merawat para manula serta mempersiapkan kebutuhan perkawinan para pemuda termasuk tujuan dari wakaf.
Dampak dan pengaruh wakaf dalam mengembangkan budaya agama sangat besar. Mayoritas wakaf di Iran berdasarkan niat para pewakaf dimaksudkan untuk membela syiar agama dan menyebarkan ajaran Islam seperti pembangunan masjid, penyelenggaraan musabaqah al-Quran, mencetak serta membagi al-Quran dan buku-buku agama, membangun madrasah diniyah serta pesantren dan dana operasionalnya. Lebih dari 60 ribu masjid di Iran dibangun dari hasil wakaf.
Patut dicatat bahwa wakaf bukan hanya dimonopoli oleh orang kaya. Khususnya di sektor budaya, bahkan mewakafkan sebuah buku pun sangat bermanfaat. Salah satu kebutuhan mendesak setiap masyarakat adalah kesehatan dan pengobatan. Minimnya dokter, rumah sakit dan ketidakmampuan lapisan miskin masyarakat untuk membayar obat-obatan dan biasa pengobatan merupakan masalah yang senantiasa memenuhi benak masyarakat. Sekolah kejuruan dan universitas kedokteran serta pembiayaan obat-obatan dan perawatan bagi orang miskin termasuk hal-hal yang sangat diperhatikan oleh orang-orang baik dan pewakaf. Banyak rumah sakit di Republik Islam Iran yang dibangun dan dikelola melalui wakaf.
Islam senantiasa menekan proses belajar dan mengajar serta menuntut ilmu. Rasulullah Saw pernah mensyaratkan pembebasan tawanan Quraisy dengan mengajar sejumlah orang muslim. Kemiskinan ilmu, teknologi serta keterbelakangan sains sangat tidak pantas bagi umat muslim. Selain itu, kemajuan sains merupakan awal dari kemajuan ekonomi serta sosial. Dalam hal ini, tradisi baik wakaf juga memperlihatkan perannya yang signifikan. Pembangunan sekolah, universitas, rumah sakit, perpustakaan, biasiswa bagi murid dan mahasiswa yang kurang mampu, pembagunan pusat riset dan kajian ilmiah, jasa pelayanan kepada santri dan mahasiswa merupakan hal-hal yang memiliki dampak positif bagi pengembangan sains.
Sejak abad kedua hijriah, berbagai harta yang diwakafkan dikhususkan bagi pengembangan ilmu dan sains di masyarakat. Georgie Zeidan, penulis Kristen yang terkenal mengatakan, "Khaje Nizam al-Mulk, menteri dan ilmuwan Iran menjadi terkenal di abad ke lima hijriah dengan karyanya membangun berbagai sekolah di berbagai wilayah Islam. Ia pula yang membangun sekolah Nizamiyyah Baghdad. Ia membeli pasar dan penginapan di sekitar sekolah dan mewakafkannya untuk sekolah Nizamiyyah tersebut. Sekolah ini menjadi pusat penting bagi ulama Islam. Banyak ulama terkenal jebolan sekolah ini."
Wakaf mampu membantu perbuatan baik di bidang ekonomi, sosial, budaya, kesehatan dan sains di masyarakat. Tradisi baik ini banyak menimbulkan dampak positif pada manusia seperti mengurangi jurang pemisah antara miskin dan kaya, mengurangi tekanan mental dan menciptakan ketenangan jiwa, menciptakan iklim budaya yang sehat, mengokohkan spirit solidaritas dan saling membantu, menyebarkan ajaran agama, mengangkat kwalitas hidup serta memperkokoh keadilan sosial.
(IRIB-Indonesia/Astan-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email