Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Kuasa hukum tegaskan Ahok tak akan laporkan Ketua MUI
Penasihat hukum terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menepis isu akan melakukan proses hukum kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin. Sebab langkah akan dilakukan adalah melaporkan para saksi pelapor, bukan saksi fakta.
Anggota penasihat hukum Ahok, Humphrey R Djemat mengatakan, pernyataan kliennya soal rencana proses secara hukum saksi bukan ditujukan kepada Ma'ruf Amin. "Pak KH Ma'ruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik (Habib Muchsin dan Habib Novel) itu diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah. Jadi tak mungkin kami mau melaporkan Pak KH Ma'ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI," kata Humphrey di Jakarta, Rabu (1/2).
Dia menambahkan, pernyataan mantan Bupati Belitung Timur itu adalah komentar bersifat umum saja. Sehingga persoalan pelaporan para saksi pelapor lalu telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum beserta tim investigasinya.
"Kami sangat menyayangkan gencarnya pemberitaan yang menyesatkan bahwa seolah-olah Pak Ahok mau melaporkan KH Ma'ruf Amin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum MUI. Apalagi ada oknum yang menuding bahwa pernyataan Pak Ahok dianggap melecehkan integritas PB NU dan kaum nahdliyin," jelas politisi PPP kubu Djan Faridz itu.
Humphrey mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan amanat untuk melakukan pembelaan dalam kasus ini. Sehingga langkah dilakukannya sesuai profesionalisme dengan kode etik dan didukung informasi dan data dapat dipertanggungjawabkan.
"Sehingga wajar apabila kami memeriksa keterangan dan kesaksian Pak KH Ma'ruf Amin di dalam forum pengadilan. Tentu bahasa kami berbeda bila konteksnya kami silaturahim dengan beliau, sebagai Rois A'am PBNU. Kami berharap publik dapat memaklumi kondisi di persidangan kemarin," terangnya.
(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email