Kementerian Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat mengaku bahwa warga tujuh negara Islam yang masuk dalam daftar instruksi presiden Donald Trump bukanlah ancaman bagi Amerika Serikat.
Menurut laporan yag dirilis oleh Chicago Tribune hari ini, pada analis dan ahli di Kementerian Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat mengaku tidak memiliki bukti yang cukup untuk menuduh bahwa warga tujuh negara yang masuk dalam daftar instruksi presiden Trump tersebut merupakan ancaman serius bagi Amerika.
Dalam laporan Badan Inteligen Kementerian Keamanan Dalam Negeri Amerika ditegaskan, kewarganegaraan seseorang tidak meniscayakan bahwa ia adalah sebuah ancaman teroris.
Dalam laporan Badan Inteligen Kementerian Keamanan Dalam Negeri Amrika tersebut ditandaskan, hanya sedikit dari warga ketujuh negara yang telah ditetapkan oleh Trump tersebut pernah terlibat dalam aksi-aksi teroris dari sejak tahun 2011 dan permulaan perang dalam negeri Amerika.
Donald Trump sebelum ini pernah menyatakan bahwa terorisme menjadi alasan utama penandatangan instruksi pelarangan warga ketujuh negara Islam itu memasuki Amerika.
Menurut pengakuan juru bicara Kementerian Dalam Negeri Amrika, ini bukanlah hasil final dari investigasi yang dilakukan terhadap tujua negara Islam itu. “Masih harus dilakukan penelitian lebih lanjut,” ujarnya.
Ia mengaku bahwa hasil penelitian itu belum sempurna dan perlu disempurnakan dengan menambahi sumber-sumber yang lebih kongkrit.
(Chicago-Tribune/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email