Foto Sumber: Facebook Yani Suryani
Yani Suryani (53), anak ke-9 dari 13 bersaudara menggugat ibu kandungnya Siti Rukoyah (83) ke Pengadilan Negeri Garut. Yani mengaku gugatan Rp 1,8 miliar atas utang piutang ini bukan untuk mencelakakan orangtuanya. Yani justru ingin membela ibunya.
Kepada kumparan (kumparan.com), Sabtu (25/3) Yani mengutarakan secara gamblang niatan dia melakukan gugatan.
"Saya itu ingin membela ibu saya," jelas Yani lewat sambungan telepon.
Yani menjelaskan, apa yang dia lakukan sebagai pelajaran. Selama ini dia menilai ibunya dimanfaatkan oleh saudara-saudaranya. Salah satunya untuk meminjam uang ke bank, yakni dengan memakai sertifikat atas nama ibunya.
"Kalau saya menang gugatan, saya juga hanya ambil pokoknya saja. Semua uang saya berikan ke ibu saya," urai Yani.
Selama ini Yani kerap membantu keluarga besar di Garut. Yani adalah yang paling sukses dari segi ekonomi dan tinggal di Jakarta.
"Selama ini komunikasi saya putus, saya tidak bisa bertemu ibu. Di pengadilan saja saya mau cium tangan tidak boleh didorong," tegasnya.
Bahkan sekedar menitip uang untuk ibunya Yani pun tidak bisa. Sama sekali tidak ada akses kepada ibunya.
"Sekarang biarlah pengadilan yang membuktikan faktanya, siapa sebenarnya yang salah," imbuhnya.
Yani juga menyinggung mengenai warisan ibunya. Dia bukannya mau meminta warisan, karena dari sisi ekonomi saja sudah cukup. Keluarga mertua Yani dari keluarga terpandang, guru besar di salah satu kampus negeri.
"Saya tidak mau warisan, saya mau ibu saya diurus dengan baik. Dan warisan jangan dijual, jangan dibagi-bagi. Itu punya ibu saya," tutur dia.
Rukoyah sendiri kini tinggal bersama putri bungsunya. Yani mengaku hanya bisa berkomunikasi dengan whatsapp ke adiknya dan menanyakan kabar ibunya.
"Sekarang pemberitaan saya jadi disudutkan, dahulu saya yang bantu keluarga di sana," tegas dia.
Yani mengaku selama ini dia kerja keras, bahkan menjadi pembantu agar bisa berkuliah. Hingga akhirnya dia mendapatkan seorang suami dari keluarga terpandang dan mampu. Yani mengaku tidak mau apa-apa lagi dari Garut, dia berharap bisa diberi kesempatan mencium ibunya.
Namun dilansir dari detik.com kuasa hukum Amih, Johan Djauhari, secara khusus telah menemui Yani dan Handoyo, Johan telah merayu mereka agar nominal yang mereka gugat bisa disesuaikan dengan asal nilai pinjaman pada awal 2001. Namun usaha tersebut sia-sia karena Yani dan Handoyo tetap dengan pendirian mereka.
"Saya beberapa kali menemui mereka untuk mediasi hal ini secara kekeluargaan, tapi gagal, Yeni dan Handoyo tetap dengan gugatannya," Kata Johan kepada wartawan, Minggu (26/03/2017).
Lanjut Johan, Syarat yang diajukan pasangan suami istri ini juga tidak rasional jika dihitung berdasarkan nilai utang, yang mana mereka mengatakan jika nilai gugatan tersebut diturunkan, keduanya meminta separuh dari nominal yang digugatkan.
Djohan menilai, gugatan pasutri ini sangat tidak relevan karena kedua penggugat menghitung nilai kerugian materil dan imateriil, ditotal berjumlah Rp 1,8 M. Nominal itu terdiri dari Rp 600 Juta berupa kerugian materiil dan Rp 1,2 miliar sebagai kerugian imateriil.
"Ini sangat tidak relevan," ungkap Johan
Johan mengaku terenyuh dengan kasus ini. Menurutnya kasus ini memang merupakan kasus perdata biasa, namun jika dilihat dari siapa penggugat dan yang digugat, Johan merasa prihatin.
"Ini kan sebetulnya kasus perdata biasa, tapi jika dilihat siapa yang digugat dan siapa yang menggugat ini kan sesuatu yang memprihatinkan," katanya.
(Detik-News/Kumparan/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email